Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Jember Sudah Terima Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pembangunan Tandon Air di Desa Ledokombo, Kasi Intel: Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat

17 Mei 2024


 

Arief Fatchurrohman Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember ( foto istimewa)


Jember, zonamerdeka.com -- Dugaan Penyimpangan Pembangunan Bak Penampungan Air (Tandon) di Desa Ledokombo rupanya sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jember. Hal itu dikatakan Ole Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Arief Fatchurrohman. Ia mengatakan bahwa telah mendapat surat pengaduan dari sebuah LSM di Jember, Jumat (17/5/2024).


"Iya kita sudah menerima pengaduan dari Sebuah LSM terkait dugaan penyimpangan pembangunan Penambpungan Air," Kata Arief Didepan Awak Media.


Lanjutnya," Laporan itu kita tanggapi, tetapi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupten Jember," Tegas Arief Fatchurrohman.


Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat - Komunitas Pemerhati Korupsi Nusantara (LSM-KPK) menyampaikan laporan Dugaan penyimpangan pembangunan bak penampungan Air pada Senin, 6 Mei 2024, ke Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur.


Menurut laporan tersebut, ada dugaan bahwa pembangunan bak penampungan air dan pipanisasi pada tahun 2023 silam dianggarkan dua kali lipat, atau dihitung dua kali.


Ada informasi bahwa di Dusun Sumbernangka terdapat dua proyek pembangunan yang didanai oleh Dana Desa tahun 2023. Proyek pertama adalah bak penampungan air senilai Rp199 juta dan yang kedua adalah pipanisasi.


Namun, Ipung Wahyudi, kepala Desa Ledokombo, membantah hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media.


Ipung mengatakan tuduhan itu tidak benar karena pembangunan yang didanai oleh desa pada tahun 2023 silam menggunakan dana desa murni.


Ipung Wahyudi dengan tegas mengatakan kepada wartawan transparansi Senin (13/4/2024) pukul 12.00 wib, "Tidak ada double accounting, proyek tersebut murni kita anggarkan dari dana desa, dan kita siap mempertanggungjawabkan."


Menurutnya, "Jika itu bukan berasal dari DD masak, kita bisa mengajukan tahap dua pada tahun 2024, apalagi itu tahun 2023."




Ipung mengakui bahwa LSM-KPK telah melaporkannya ke Kejari Jember dan dia bersedia mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.



Ipung mengatakan, "Sudah dilaporkan, tinggal tindaklanjutnya APH ke saya."



Selain itu, Ipung mengatakan bahwa dia telah dihubungi melalui telepon oleh pihak kejaksaan mengenai pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepadanya.



Pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) merupakan bukti selesainya proyek, kata Ipung.


Bahkan, Ipung menyatakan bahwa dua proyek pembangunan yang berasal dari dana DD telah melalui monitoring evaluasi (Monev) dan inspeksi dari Inspektorat.


"Semuanya sudah mas, dari tahapan sampai berita acara monev dari pemeriksaan Inspektorat sudah saya serahkan ke Kejaksaan dan Inspektorat, seperti yang diminta kemarin," katanya.


Sebagai hasil dari pemeriksaan inspektorat, Ipung menyatakan bahwa dia telah melakukan pengembalian.



Terangnya, "Suruh pengembalian segera, waktu itu seingat saya ada pengembalian 45 juta, sudah dikembalikan."



Selain itu, Ipung menjelaskan bahwa, selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan, pembangunan yang dipermasalahkan telah memenuhi persyaratan dan memenuhi Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang sudah ada.



Dikenal bahwa dana bansos hibah tahun 2023 digunakan untuk membangun sumur bor untuk mengisi bak penampungan air.



Namun, ketika ditanya tentang seberapa besar dana hibah yang dibutuhkan untuk proyek sumur bor itu, Ipung menolak untuk berbicara dengan alasan bahwa itu adalah tanggung jawab ketua pokmas.



"Itu bukan ranah saya, itu tanggung jawab ketua pokmas."



Awak media akan terus melakukan upaya konfirmasi ke ketua Pokmas dan dinas terkait lainnya untuk menjaga keseimbangan berita. (tim)






ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close