Notification

×

Iklan

Iklan

Minggu Kasih Polsek Kerumutan, Ini Pertanyaan Warga

26 Mei 2024


 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Kerumutan jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, melaksanakan kegiatan Ibadah Minggu Kasih atau Minggu Harmoni di wilayah hukumnya, Minggu (26/5/2024). 


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Intel Aipda Carli WM bersama personil Polsek Kerumutan yang beragama Kristen.


Dihadiri oleh, Gembala Gereja HKBP Bethesda dan Pengurus Gereja dan jemaat lebih kurang 20 orang. 


"Lokasi Kegiatan Gereja HKBP Bethesda Desa Bukit Lembah Subur Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan," ujar Kapolsek Kerumutan Ipda Jerri Paulus Sinaga, S.H.  


Topik permasalahan, mengatasi Kriminalitas di lingkungan Masyarakat dan tata cara penetapan tersangka di suatu tindak pidana yang terjadi .


Jawaban hal itu, lanjut Kapolsek, kriminalitas adalah masalah serius yang dapat membuat masyarakat merasa tidak aman. Supaya kehidupan sosial masyarakat berjalan aman dan tenteram, diperlukan cara mengatasi kriminalitas di lingkungan masyarakat.


"Diantaranya, meningkatkan kesadaran lewat pendidikan dan melakukan komunikasi dan kolaborasi serta meningkatkan keamanan rumah," sebutnya.


Selain itu, melakukan sosialisasi Positif. Dan yang paling penting yaitu melaporkan kejahatan. Jika menjadi saksi kejahatan atau mengetahui kegiatan mencurigakan, laporkan kepada pihak berwajib. Melaporkan kejahatan adalah langkah penting dalam membantu penegakan hukum untuk mengidentifikasi dan menindak pelaku kejahatan.


Untuk penetapan tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari: 

1. Keterangan Saksi

2. Keterangan Ahli

3. Surat

4. Petunjuk

5. Dan keterangan terdakwa

Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, Berdasarkan bukti permulaan, seseorang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang bergantung kepada kualitas dan siapa yang memberikan pengertian tersebut, antara penyidik dengan tersangka atau kuasa hukumnya bisa saja saling berbeda.

Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang langsung menjadi tersangka.







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close