RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Saber Pungli, kembali dilaksanakan Polsek Kuala Kampar jajaran Polres Pelalawan, Rabu (15/9l5/2024).
Sosialisasi dilakukan, di Kantor UPTD Dishub Kecamatan Kuala Kampar Kabupatan Pelalawan.
Kapolsek Kuala Kampar AKP Rhino Handoyo, S.H menyampaikan, sosialisasi dilaksanakan oleh tiga orang personil. Hal ini untuk mencegah terjadinya tindakan pungutan liar di masyarakat.
"Personil melakukannya dengan cara berdialog bersama petugas dan pegawai UPTD Dishub," ujar Kapolsek.
Dengan harapan, Pegawai Dan Staf Kantor UPTD Dishub tidak melakukan tindakan pungutan liar terhadap masyarakat.
"Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap tidak ada praktek pungli terjadi di Masyarakat, khususnya di Kecamatan Kuala Kampar. Jika warga melihat ada oknum yang melakukan pungli, laporkan ke pihak Kepolisian," tegas Kapolsek.***