Senin 17 Mar 2025

Notification

×
Senin, 17 Mar 2025

Iklan

Iklan

Tahapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni 2024, Perhatikan!

29 Mei 2024

 


Jakarta, zonamerdeka.com -- Pemerintah akan segera membuka pendaftaran CPNS pada Juni atau Juli 2024. Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan pada konferensi pers mengenai pengadaan ASN tahun 2024 di Jakarta, Jumat (3/5/2024), "Untuk pelaksanaan seleksi CASN tahun 2024, rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan/formasi pegawai ASN."


Pemerintah belum menetapkan tanggal resmi untuk membuka pendaftaran CPNS dan PPPK.


"Namun, untuk kepastian jadwal pengumuman oleh instansi, pendaftaran, dan seleksi, masih dinamis mengikuti perkembangan yang ada," katanya.



Meskipun demikian, pemerintah telah menyatakan bahwa beberapa lembaga telah menyiapkan formasi CPNS dan PPPK.


Dalam formasi CPNS 2024, siswa baru, guru, dan tenaga kesehatan diprioritaskan untuk berada di wilayah 3T—terdepan, terluar, dan tertinggal.


Cara pendaftaran CPNS 2024 tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu sepenuhnya dilakukan melalui situs web sscasn.bkn.go.id.



Yang perlu diketahui oleh calon peserta adalah proses rekrutmen yang dibagi menjadi enam tahap. Apa saja tahapannya? Lihat penjelasannya di bawah ini.
Tahapan Penilaian CPNS 2024


1. Pilihan Manajer


Peserta CPNS 2024 harus memulai dengan melakukan seleksi administrasi dan melengkapi berkas yang diperlukan.


Seleksi administrasi dilakukan melalui situs web sscn.bkn.go.id.


Untuk mendaftar, peserta harus membuat akun SSCASN dan mengunggah sejumlah dokumen untuk melamar ke instansi yang diinginkan.


2. SKD

Peserta dapat melanjutkan ke tahap kedua, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.


Seleksi Kompetensi Dasar, juga dikenal sebagai SKD, adalah ujian yang diberikan dalam bentuk ujian komputer (CAT).


Peserta ujian harus menjawab 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang merupakan ujian tambahan selain TWK dan TIU.


TKP digunakan untuk menilai perilaku individu secara sosial, profesionalisme, hubungan kerja, dan TI dan komunikasi.


3. SKB (Seleksi Kompetensi Bidang)


Apabila peserta lulus ujian SKD, mereka harus melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).


Peserta ujian tetap harus menjawab pertanyaan dalam format CAT yang membahas posisi fungsional yang mereka lamar.


Peserta menerima kisi-kisi soal SKB berikut:



Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, dan Psikotes


4. Sebuah wawancara

Peserta yang dinyatakan lulus tes SKB dapat melakukan wawancara sebelum dinyatakan lulus sebagai CPNS.


Namun, tahapan wawancara ini dapat berbeda-beda di antara instansi. Beberapa instansi melakukannya, yang lain tidak.


Jika sistem wawancara tidak digunakan oleh instansi, pengolahan nilai hanya akan berkonsentrasi pada hasil tes SKD dan SKB.

5. Menggabungkan Nilai dan Pernyataan

Setelah SKD dan SKB dan hingga wawancara selesai, masing-masing instansi akan melakukan integrasi nilai.


Metode yang digunakan untuk menghitung nilai peserta CPNS adalah sebagai berikut:


Bobot 40% SKB dan 60% SKB integrasi nilai diperoleh dari perhitungan 40% SKB dan 60% SKB. Keduanya dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi dengan persentase skor tertinggi dan dikalikan 40% SKB total menjadi 60% hasil tes CAT (SKB 1) dan 40% hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2).


Peserta akan dinyatakan lolos tes CPNS setelah memenuhi syarat dan ditempatkan sesuai formasi yang telah ditetapkan. (*)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close