Tak jadi ditahan, dua orang wartawan yang diduga telah melakukan pemerasan di sebuah SPBU di Jember kini bisa bernafas lega. |
Jember, zonamerdeka.com -- Dua oknum wartawan tersangka pemerasan terhadap salah satu SPBU di Ambulu, Jember, tak jadi ditahan. Pasalnya kasus itu berakhir dengan Restorative Justice atau perdamaian, Selasa, 13 Mei 2024.
Hal itu dikatakan oleh Ipda Harry Sasono, Kanit Pidum Polres Jember, kepada awak media di ruang kerjanya pada Selasa, 14 Mei 2024, pukul 14.30 wib.
Ipda Harry Sasono mengatakan kepada transparansi.co.id pada Selasa 14/5, "Iya sudah (Restorative Justice) Minggu lalu."
Berdasarkan laporan dari korban yang merasa menjadi korban pemerasan dengan teror dan ancaman yang diduga dilakukan oleh tiga oknum wartawan, kata Ipda Harry.
Dion, Prayitno, dan Ranga adalah warga Kabupaten Gresik.
Menurutnya, "Sesuai di KTP warga Gresik."
Harry mengatakan bahwa satu dari tiga orang yang ditahan dibebaskan karena tidak ada bukti pidana.
Menurutnya, Ranga tidak mengetahui adanya transaksi, termasuk niat untuk datang ke Jember, baik sebagai pengemudi atau pengemudi.
Menurut Ipda Harry, kasus tersebut telah diselesaikan melalui Restorative Justice.
Karena pelapor telah mencabut laporannya, kata Ipda Harry, penanganan kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Dia menyatakan bahwa pasal 368 KUHP, yang memungkinkan Restorative Justice, diterapkan terhadap para tersangka.
Harry mengatakan, "Pihak pelapor sudah setuju untuk melakukan Restorative Justice, karena mereka (tersangka) sebelumnya bukan residivis atau orang yang tidak pernah terpidana, jadi sah saja untuk dilakukan Restorative Justice."
Namun demikian, proses Restorative Justice dilakukan secara prosedural sesuai dengan peraturan kepolisian yang berlaku saat ini.
Terangnya, "Kita hanya memfasilitasi saja; kita diatur untuk melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor antara pihak yang merugikan dan pihak yang dirugikan."
Kanit Pidum Polres Jember berharap tidak ada lagi kasus seperti ini di wilayah hukumnya. Selain itu, dia meminta para jurnalis mengikuti kode etik jurnalistik untuk menghindari masalah hukum dan menjaga marwah jurnalis.
"Hal ini bertujuan untuk menjaga martabat jurnalis agar tetap terjaga, serta untuk menghindari kasus dugaan pemerasan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu," katanya.
Harry juga mengingatkan awak media untuk selalu berkomunikasi dengan baik dengan semua organisasi agar tidak ada kesalahpahaman.
"Saya rasa tidak akan ada hal yang bergesekan dengan hukum jika sudah ada komunikasi yang baik," tambahnya. (man/ton)