Notification

×

Iklan

Iklan

Camat Gunung Meriah Surati Kapala Desa dan BPKamp Desa Menyangkut Temuan LHP BPK-RI Perwakilan Aceh

24 Juni 2024


 

Dok, Surat Camat Kecamatan Gunung Meriah dan Foto Camat Gunung Meriah, Ilvi Rahmi, Senin (24/06/2024) Zonamerdeka.com

ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Propinsi Aceh terkait temuan pemeriksaan Tahun 2021 sampai Tahun 2023 terhadap sejumlah Desa di Kecamatan Gumer.


Menindaklanjuti hal tersebut, Camat Gunung Meriah, Ilvi Rahmi Menyurati sejumlah para Kepala Kampung atau Kepala Desa dan Ketua Badan Pemusyawaratan Kampung di lingkup Kecamatan Gunung Meriah.


Menyangkut, terhadap dari beberapa hasil pemeriksaan temuan dokumen admistrasi oleh BPK-RI Perwakilan Propinsi Aceh, tahun tahun anggaran 2021 sampai tahun 2023.


Hal tersebut sangat disesalkan salah satu Ketua BPKamp Desa di Kecamatan Gunung Meriah yang namanya tidak ingin disebutkan dalam pemberitaan media ini.


Dia mengatakan bahwa Ketua BPKamp atau perwakilan dari mereka, seperti tak dianggap, sebagai bagian dari lembaga yang diakui oleh Negara.


Dikarenakan, BPKamp seluruh Desa yang ada di Kecamatan Gunung Meriah tidak ada menerima surat dari Camat Gunung Meriah tersebut.


Meski, didalam surat nomor: 700/168/2024 disitu disebutkan kepada Kepala Kampung dan para Ketua BKamp Desa, tetapi surat tersebut tidak ada yang masuk dan sampai kepada kami sebagai BPKamp di Kecamatan Gunung Meriah." Ujarnya 


Kemudian, adapun dasar Camat Kecamatan Gunung Meriah menyurati para Kepala Desa dan para BPKamp di Kecamatan Gunung Meriah, yaitu berdasarkan surat Pj. Bupati Aceh Singkil No: 700/670. Nomor:700/674. Nomor: 700/675, Nomor: 700/677 tanggal 20 Mei 2024.


Prihal menyangkut terhadap dari beberapa hasil pemeriksaan temuan admistrasi tahun 2021-2023 dari BPK-RI Perwakilan Aceh disimpulkan sebagai berikut; 


a. Belum seluruh desa terdapat peraturan Kampung tentang pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan sejenisnya.


b. Masih lemahnya fungsi lembaga LKD dan LAD tersebut.


c. Masih lemahnya optimalisasi Musyawarah Desa dalam saat menentukan arah kebijakan pembangunan desa. 


d. Kemudian penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Desa (RKP, APBDesa) masih sering terlambat dan kurang optimal.


e. Pengunaan dana desa masih belum optimal sesuai dokumen APBKamp dan ketentuan lainnya.


f. Masih lemahnya akuntabilitas dan transparansi Kepala Kampung dalam pengelolaan dana desa.


g. Fungsi BKamp Desa belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan di Desa.


Menanggapi hal itu, Camat Gunung Meriah, Ilvi Rahmi Mengatakan, bahwa mengenai surat tersebut hanyalah pemberitahuan atau semacam peringatan kepada Kepala Desa dan BPKamp Desa di Kecamatan Gunung Meriah.


Ilvi Rahmi Juga Menjelaskan, bahwa surat itu bukanlah merupakan surat undangan pemanggilan ke kantor Camat, Kecamatan Gunung Meriah, hal itu dikatakan dia kepada Zonamerdeka.com, Senin (24/06/2024) sore hari ini.


Disini, tugas kita hanyalah memberitahukan surat itu saja, hal itu sudah berdasarkan dari surat Pj. Bupati Aceh Singkil sebelumnya.


Oleh karna itu, Kecamatan memberitahukan prihal surat tersebut ke masing-masing Desa dan BPKamp Se- Gunung Meriah." Sebut, Ilvi. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close