RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan, dalam rangka akan diumumkannya hasil putusan PKPU Pemilu Tahun 2024, Sabtu (7/6/2024).
Dasar kegiatan, UU RI Nomor : 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI dan Surat dari Kabag Ops Polres Pelalawan tentang pelaksanaan KRYD sehubungan akan diumumkannya hasil putusan PKPU.
Maksud dan tujuan, yakni guna mengantisipasi, Penyakit Masyarakat, Premanisme dan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Sasaran kegiatan, dibeberapa lokasi wilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang. Antara lain, Ponsel Amanah, SPBU, Bank BRI Jalan Lintas Timur KM 34 Kelurahan Bandar Sei Kijang.
Kapolsek Bandar Sei Kijang Iptu Darmainil yang meminpin langsung kegiatan mengatakan, dalam kesempatan itu pihaknya nemberikan himbauan kepada masyarakat yang berkumpul.
Agar tidak meminum-minuman keras yang bisa menyebabkan mabuk dan hilang kesadaran diri yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kemudian, tidak melakukan Balap liar dan tidak pulang hingga larut malam guna antisipasi kecelakaan lalu lintas dan kenakalan remaja._
Selain itu, memberikan himbauan kepada masyarakat agar agar berhati-hati dalam berkendaraan dan bijak dalam bermedia sosial. Diharapkan tidak terpengaruh dengan berita-berita Hoax yang bisa membuat keresahan dan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.
"Dengan adanya kegiatan ini, wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang tetap aman dan kondusif," pungkasnya.***