Jember, zonamerdeka.com -- Dua tersangka yang saat ini dalam tahanan kota telah dipasang alat pendeteksi.
Hal ini disampaikan oleh Arief Fatchurrohman, SH., MH., Kepala Seksi Intelijen, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 4 Juni 2024.
Kasi Intelijen menyatakan, "Alat deteksi ini kami pasang di dua tersangka dalam perkara dugaan penipuan, yaitu satu perempuan dan seorang pria yang sudah lanjut usia."
Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan mengatur pemasangan alat deteksi.
NR, yang tinggal di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, adalah tersangka pertama yang menggunakan alat deteksi ini. 4 April 2024 adalah tanggal pemasangan.
Pada 25 April 2024, tersangka AS, yang tinggal di Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, memakai alat yang menyerupai gelang ini.
Kedua tersangka itu harus memakai alat tersebut selama dua puluh hari tahanan kota.
Kasi Intelijen menyatakan bahwa jika persyaratan yang ditetapkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 tahun 2023 dipenuhi, tersangka lainnya juga akan menerima alat deteksi.
Pemasangan alat deteksi ini membantu jaksa mengawasi tersangka atau terdakwa yang ditahan di kota atau di rumah.
Kasi Intelijen menyatakan, "Jadi ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mengoptimalkan penahanan kota dan penahanan rumah pada tahap penyidikan dan penuntutan." (tn)