RIAU, ZONAMERDEKA.COM - 1Upaya Polsek Ukui Dakan Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), gelar sosialidasi larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan media spanduk diwilayah hukumnya.
Desa Air Hitam melalui Bhabinkamtibmasnya lakukan pencegahan karhutla dengan memasang spanduk pada pondok-pondok petani yang ada di arealnya, upaya ini adalah upaya preemtif ya g dilakukan Polsek Ukui dalam penanganan karhutla diwilayah hukumnya. Senin 03 Juni 2024
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH.SIK melalui Kapolsek Ukui AKP Rudi Hardiyono, SH menerangkan bahwa anggotanya rutin melaksanakan pencegahan karuhutlla diwilayah hukumnya dengan berbagai cara, salah satunya dengan memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung.
“Kami sosialisasikan pencegahan karhutla dengan media spanduk yang mana spanduk tersebut secara tegas melarang tindakan membakar hutan dan berupa sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan/ lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui secara langsung". Ujar AKP Rudi
Peraturan tersebut tertuang dalam UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat (1) huruf (h), dipidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit 3 Miliar serta paling banyak 10 Milliar,” tegasnya