Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolsek Langgam Gelar Jumat Curhat Bersama Tokoh Adat Pelalawan

07 Juni 2024


 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Kegiatan Jum'at Curhat kembali di gelar Polsek Langgam Polres Pelalawan jajaran Polda Riau. 


Kali ini, bertempat di rumah Singgah Datuk Engku Raja Lela Putra Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Jumat (7/6/2024).


Dilaksanakan bersama Tokoh Adat Kabupaten Pelalawan Datuk Engku Raja Lela Putra dan masyarakat serta anak kemenakan. 

Topik dalam kegiatan tersebut, kerusakan Jalan Lintas Lubuk Ogung-Langgam sebagaimana aspirasi masyarakat Tahun 2023 kepada pihak PT. EMP Bentu.


Permasalah aktivitas perkebunan PT. MUP yang telah habis izin pada tanggal 30 Desember 2023.


Perselisihan antara anak kemenakan saling lapor terkait Lakalantas (Ditangani Sat. Lantas Polres Pelalawan) dan penganiayaan (ditangani Polsek Langgam) di Desa Sotol Kecamatan Langgam.


Keresahan masyarakat nelayan adanya penggunaan racun untuk menangkap ikan. Sehingga merusak lingkungan dan berkurangnya kembang biak ikan dari Tahun ke Tahun di sepanjang Sungai Kampar. 


Permasalahan tanah ulayat Batin Muda Langkan seluas 140 Ha di Desa Segati yang dihibahkan secara tidak sah dan diperjual belikan. 

Dari kegiatan, solusi terhadap permasalahan tersebut antara lain, 


Terkait kerusakan Jalan lintas Lubuk Ogung-Langam saat ini sedang perbaikan Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.


Bahwa benar izin PT. MUP telah habis pada tanggal 30 Desember 2023 dan dalam proses pengurusan ijin pada Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Kementerian terkait. Sehingga menurut ketentuan aktivitas perkebunan dapat dipermaklumkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan permasalahan ini telah dilakukan Mediasi di Aula Kantor Camat Langgam pada tanggal 08 Mei 2024 yang di Fasilitasi oleh Kapolsek Langgam dihadiri oleh Tokoh Adat, tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat yang di hadiri oleh Forkopimcam dan Management PT. MUP.


Perselisihan warga Desa Sotol terkait Penganiayaan, yang berawal dari Laka Lantas, akan diupayakan penyelesaian melalui Restoratif Justice bila ada kesepakatan perdamaian para pihak untuk menjaga stabilitas keamanan di Desa Sotol Kecamatan Langgam.


Kegiatan Racun Ikan yang sedang marak di sepanjang Sungai Kampar sudah meresahkan masyarakat, berkaitan hal tersebut akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, apabila masih berlanjut pihak Kepolisian akan melakukan upaya Hukum.

Permasalahan tanah ulayat tersebut sedang dalam proses penyelidikan di Polsek Langgam adanya dugaan pemalsuan tanda tangan. LQngkah awal akan dilakukan pembatalan hibah oleh Batin Mudo Langkan Abdurahman agar sementara tidak dikeluarkan Surat kepemilikan oleh Kantor Desa Segati maupun Kantor Camat Langgam. sehingga tanah ulayat tersebut tidak dapat diperjual belikan.  


Ketika di kompirmasi Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H membenarkan kegiatan tersebut dan mengatakan, Jumat Curhat Merupakan Program Quick Wins Kapolri, yang bertujuan untuk mendengarkan secara langsung keluhan dan aspirasi warga. 


"Dilaksanakan secara rutin setiap pekan," ujar Kapolsek.***





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close