Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Kuala Kampar Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016

19 Juni 2024


 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Kuala Kampar melakukan sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) diwilayah hukumnya. 


Sosialisasi berdasarkan, Perpres 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.


Berlangsung di PT. Buana Abadi Nusantara Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Rabu (19/6/2024). 


Kegiatan ini dipimpin oleh Ps. Ka. SPK III dan dihadiri oleh staf Syahbandar Penyalai.


"Dalam kesempatan tersebut petugas menghimbau masyarakat agar dalam pelayanan kepada masyarakat tidak melakukan pungutan liar," kata Kapolsek Kuala Kampar AKP Rhino Handoyo, S.H.


Lebih lanjut dikatakannya, dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan dapat mencegah Pungli di Kecamatan Kuala Kampar.


"Karena tugas ini tidak hanya dibebankan pada penegak hukum saja namun kepada pemerintah daerah dan pihak swasta juga. Seluruh elemen masyarakat harus ikut terlibat dalam memberantas pungutan liar," ujarnya.


Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.00 Wib. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan tertib.







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close