Rabu 9 Apr 2025

Notification

×
Rabu, 9 Apr 2025

Iklan

Iklan

Rapat Paripurna Penyampaian RPJPD 2025-2045 DPRD Bangka

05 Juni 2024

 



Bangka, zonamerdeka.com -- Rapat Paripurna Pengesahan Raperda RPJPD tahun 2025-2045,  Rabu (05/06/2024/) di ruang utama DPRD Bangka. Rapat dipimpin  ketua DPRD kabupaten Bangka Iskandar S.IP. didampingi Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto,SH,MH, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc dan dihadiri Pj Bupati Bangka.M.Haris.AR,AP,MM


Iskandar dalam sambutannya mengatakan bahwa, penyampaian raperda tentang RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045 disampaikan 

melalui rapat paripurna pada tanggal 13 mei 2024 yang lalu, dan telah dilakukan 

pembahasan secara bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah kabupaten Bangka. 

Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis, guna  menentukan 

tujuan dan sasaran pembangunan daerah, serta untuk menjamin penggunaan sumber daya 

secara efektif, efisien untuk mencapai tujuan, sasaran yang diinginkan tersebut. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2004 dan undang-undang nomor 23 tahun 2014, terdapat 3 (tiga) dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus di siapkan oleh pemerintah daerah. Yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun, dan RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun serta RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun. 

Kemudian dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004, tentang 

sistem perencanaan nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten. Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana 

pembangunan daerah yang akan di susun dalam RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045 

adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan 

dalam RPJPD kabupaten Bangka tahun 2005-2025, 

"DPRD kabupaten Bangka pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang 

RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang 

dikukuhkan dengan keputusan DPRD kabupaten Bangka, Raperda tentang RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045 yang telah disahkan pada hari ini, selanjutnya akan dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program kegiatan pemerintah daerah kabupaten Bangka," sebut Ketua DPRD Iskandar. 


Sedang PJ Bupati Bangka Muhammad Haris AR,AP,MM menuturkan pemerintah kabupaten Bangka

sudah melaksanakan tahapan penyusuan terhadap RPJPD tahun 2025, yang sudah dimulai dari 

bulan Agustus 2023, dengan agenda penyusunan rancangan awal. Seterusnya  dengan integrasi kajian lingkungan hidup strategis, konsultasi publik, konsultasi rancangan awal ke provinsi, 

musrenbang RPJPD, reviu apip, penyampaian Raperda ke DPRD, pembahasan Raperda

dengan DPRD, 

"Alhamdulillah pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna pengesahan atau 

penandatangan persetujuan bersama. Kami sudah mengakomodir masukan, saran dan pendapat yang sudah disampaikan dalam 

pembahasan untuk penyempurnaan terhadap RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045, "sebutnya.


Muhammad Haris AR,AP,MM mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota 

DPRD kabupaten Bangka, yang telah membahas dan menyetujui Raperda tentang RPJPD

kabupaten Bangka tahun 2025-2045. Selanjutnya Raperda ini akan diproses lebih lanjut agar 

dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

 "Semoga visi kabupaten Bangka tahun 2045 menjadi Bangka yang maju, mandiri, berkelanjutan, " harap M. Haris. (eru)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close