Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Oknum Wartawan Online, Diduga Konsumsi Sabu

12 Juni 2024


 


Tanggamus Lampung, zonamerdeka.com -- Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil membekuk Oknum wartawan online Pengguna sabu di pekon Negri Agung Kecamatan Talang padang kabupaten Tanggamus  pada Senin malam, 10 Juni 2024. Penangkapan ini mengamankan satu orang oknum wartawan online  yang ada di Tanggamus beserta barang bukti lainnya.


Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, SH. MH mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai sering nya ada satu rumah digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Negri Agung pedukuhan podomoro, Kecamatan Talang padang, Kabupaten Tanggamus.


Petugas berhasil menangkap DA dengan barang bukti, antara lain plastik klip kecil bekas pakai, bong yang diduga digunakan untuk memakai narkotika jenis sabu, kaca pirek, alat hisap sabu, pipet, korek api gas dan Handphone.


Barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar samping sebelah rumah sahabat nya pekon negeri agung podo moro kecamatan talang padang kabupaten tanggamus lampung. 


"Barang bukti ini ditemukan di kamar dalam rumah samping," kata AKP Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi., Selasa 11 Juni 2024.


AKP Iwan melanjutkan, berdasarkan laporan masyarakat Pihaknya kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap DA yang berprofesi oknum wartawan tanpa perlawanan saat sedang asik bermain judi  slot dan menikmati barang haram narkotika jenis  sabu.


AKP Iwan Ricard, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. 


"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanggamus demi keamanan dan kenyamanan masyarakat," tegasnya.


Tersangka kini ditahan di Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto 132 junto 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

( SNi )





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close