RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Langgam jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, kembali melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana ringan (Tipiring) yakni Pencurian buah kelapa sawit (TBS), Jumat (19/7/2024).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebun Inti I Penarikan Blok 16 dan PT. PSJ (Peputra Supra Jaya) Desa Padang Luas Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
"Kejadian dilaporkan pada hari Jumat (19/7 2024) sekira jam 03.04 WIB," ungkap Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H.
Pelaku, S Bin Asmuni (44) warga
Dusun Sidomulyo RT.002 /RW. 005 Desa Langkan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan dan MK bin Setiawan (42) warga Langkan RT. 009 / RW. 005 Desa Langkan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Dengan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk Sanek tanpa nomor Polisi dan 7 tandan buah kelapa sawit serta 1 keranjang drum pelastik warna biru.
Kronologis kejadian, lanjut Kapolsek, pada hari Kamis (18/7/2024) Puk 21.00 WIB telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik Pt. PSJ (Peputra Supra Jaya) yang mana pada saat itu saksi yang juga merupakan security kebun sedang berpatroli di Blok 16 Inti I Kebun Penarikan Desa Padang Luas.
Kemudian, saksi melihat ada cahaya sepeda motor di blok tersebut. Kemudian saksi bersama temannya yang juga security bergerak dan mengejar sumber cahaya lampu tersebut. Alhasil m, mendapati 2 orang yang sedang berada di areal kebun PT. PSJ , dimana 1 orang sedang duduk di atas sepeda motor dan yang 1 orang lagi sedang memuat atau hendak menaikkan bua kelapa sawit ke dalam keranjang yang terbuat dari drum plastik dan juga sudah terpasang di sepeda motor.
Kemudian saksi menghubungi pelapor (Afrizal) guna menginformasikan kejadian tersebut dan juga untuk meminta bantuan. tak selang waktu lama pelapor tiba di lokasi kejadian dan kedua orang tersebut di introgasi.
Ditanyakan apa maksud dan tujuan mereka mengambil buah kelapa sawit di areal tersebut. Lalu setelah mobil perusahaan tiba.
"Atas kejadian tersebut 2 orang pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Langgam guna penindakan Hukum lebih Lanjut," tandasnya. ***