Notification

×

Iklan

Iklan

Giat Silaturahmi, Kapolsek Pangkalan Kuras : Akan Perangi Narkotika

04 Juli 2024


 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM -  Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Sohermansyah, S.H kembali melaksanakan kegiatan silahturahmi ke Desa-Desa yang ada di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.  


Kali ini, di Desa Tanjung Beringin. Dihadiri oleh, Kades Tanjung Beringin Syafri, Ketua BPD Yanto, S.E, RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan Masyarakat Desa Tanjung Beringin.


Kapolsek dalam kegiatan silaturahmi ke empat ini, didampingi Kanit Intelkam Iptu Deddy Tobing, Panit I Reskrim Iptu Afriyal Zuhri, S.E, Kasi Humas Aipda Marmin, S.H dan Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Beringin Aipda Alfi.


Kata sambutan, Kepala Desa Tanjung Beringin Syafri menyampaikan, Desa Tanjung Beringin memiliki 2 Dusun, RT 8 dan RW 2.


"Juga sebagian berada di wilayah perusahaan," kata Syafri.


Sementara itu, Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Sohermansyah, SH menyampaikan, beberapa program menjadi prioritas dirinya menjabat sebagai Kapolsek Pangkalan Kuras.


Diantara program tersebut adalah memberantas Narkoba, khususnya wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras.  


Menurutnya, penggunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan fisik yang serius.

Dampak negatif yang signifikan pada kesehatan mental. 


Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan gangguan kecemasan, depresi, psikosis, dan gangguan jiwa lainnya. 


Ketergantungan dan penyalahgunaan, banyak narkoba memiliki potensi adiktif yang kuat. Sehingga pengguna dapat menjadi tergantung dan sulit untuk berhenti menggunakannya.


"Ketergantungan narkoba dapat mengarah pada gangguan kehidupan sehari-hari, masalah keuangan, masalah hubungan, dan masalah hukum," terang Kapolsek.  


Selain itu, Pilkada serentak Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Pelalawan.  Dia mengajak masyarakat bersama-sama menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.  


Selanjutnya, terkait hiburan malam. "Polsek Pangkalan Kuras hanya memberikan izin keramain sampai Jam 8 malam. Sedangkan Disc Jockey (DJ) juga dilarang, sesuai dengan edaran Bupati Pelalawan dan Lembaga Adat Pelalawan," ujarnya.


Ditambahkan lagi, terkait pencurian Brondolan atau Tandan Buah Sawit (TBS). Baik di perkebunan masyarakat maupun di perkebunan perusahaan. "Ini juga menjadi program kita dan akan kita tindak lanjut," katanya.


Tidak lupa juga, Kapolsek meminta kepada masyarakat agar mendukung program prioritas tersebut.


Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi penyalahgunaan Narkotika. (Aang)


• 





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close