RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Diketahui pada hari Sabtu (13/7/2024) sekira Pukul 08.30 WIB di Rumah Korban di Sorek Dua RT/07 RW/04 Desa Sorek Dua Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Pasal yang disangkakan pasal 44 ayat (1) undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pelapor diketahui, As (33) seorang perempuan, alamat KTP Sorek Dua RT/07 RW/04 Desa Sorek Dua Kecamatan Pangkalan Kuras KabupatenPelalawan.
Pelaku, diketahui P (34) alamat Sorek Dua RT/07 RW/04 Desa Sorek Dua Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Sohermansyah, SH, pelaku memukulkan baju ke badan pelapor sebanyak 5 kali. Kemudian menendang pelapor dibagian paha dan pelapor pun terjatuh.
Pelaku sempat merusakkan motor yang berada didepan dan pelapor melaporkan ke Polisi.
Tindakan yang diambil, menerima laporan Polisi Model - B, memberikan STPLP, mencatat Saki-Saksi, riksa Saksi-Saksi dan Pelapor, sita BB, visum dan Riksa terlapor.