Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Pembunuhan Casis TNI AL Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sawahlunto

24 Juli 2024


 


Sawahlunto, zonamerdeka.com -- Sat Reskrim Polres Sawahlunto melaksanakan pelimpahan (Tahap II) Perkara Kasus dugaan pembunuhan berencana Casis TNI AL Iwan Sutrisman dengan tersangka inisial MAA panggil Alpin Ke Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto , Selasa (23/07/2024) sekitar pukul 10.00 Wib.


Pelimpahan tahap II ini dilaksanakan setelah Kejaksaan Negeri Sawahlunto menyatakan berkas perkara Kasus dugaan pembunuhan berencana yang diketahui terjadi pada hari Jum'at tanggal 30 Desember 2022 di Bumbung Dusun Sungai Betung Desa Datar Mansiang Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto tersebut telah lengkap atau P21.


Kapolres Sawahlunto Akbp Purwanto Hari Subekti, S.Sos Melalui Kasat Reskrim Akp. Syafrinaldi, S.H. Mengatakan "Pelimpahan (tahap II) ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Sawahlunto mengirimkan surat perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka pembunuhan berencana tersangka inisial MAA Panggil Alpin dinyatakan lengkap (P21),"


"Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka pembunuhan berencana inisial MAA Panggil Alpin dinyatakan lengkap atau P21, setelah Kejaksaan Negeri Sawahlunto melakukan penelitian terhadap Berkas perkara tersebut,"


"Setelah surat pemberitahuan itu diterima maka atas Perintah Kapolres Sawahlunto Akbp Purwanto Hari Subekti, S.Sos dan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto maka Pelimpahan tersangka dan Barang Bukti Kasus dugaan pembunuhan berencana kita serahkan hari ini (23/07/2024)," Ujarnya


Ia menambahkan "Penyerahan inisial MAA Panggil Alpin yang merupakan tersangka Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Iwan Sutrisman yang diketahui terjadi pada hari Jum'at tanggal 30 Desember 2022 di Bumbung Dusun Sungai Betung Desa Datar Mansiang Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto.


"Setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan persidangan di pengadilan." Ungkap Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi.SH.(iz)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close