Notification

×

Iklan

Iklan

Korban Tanah Bendungan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur Merasa Bahagia Atas Dibukanya Pemblokiran 48 Rekening Oleh Pihak Polda Lampung

14 Juli 2024


 


Lampung Timur,zonamerdeka.com-Kuasa hukum dari 48 orang pemegang rekening yang di blokir atas kepimilikan tanah di desa Trimulyo kecamatan sekampung kabupaten Lampung Timur,Pak Roy mengatakan dengan tegas,bahwa pihaknya telah berhasil mensukseskan sengketa mereka dengan pihak badan pertanahan nasional (BPN) kabupaten Lampung Timur,dan kepala desa yang terlibat yang saat ini sudah menjadi tersangka di wilayah hukum polres Lampung Timur dan kasusnya sudah mencapai P21.


Lebih lanjut,Pak Roy menegaskan,bahwa pihaknya juga telah mendapatkan surat pembukaan blokir rekening dari Kadiv Humas Polda  Lampung  kepada bank BRI metro 26/04/2024.


Hal ini di Amini juga oleh kepala operasional bank BRI metro,Adi Suryatama saat di konfirmasi di ruang kerjanya.


Pak Roy menambahkan,pihaknya pun telah melakukan konferensi pers di ruang kerja Kadiv Humas Polda Lampung 02/07/2024,terkait kasus korupsi tersebut.


Dalam konferensi pers tersebut Kadiv Humas Polda Lampung yaitu ,Kombes pol.umi Fadilah Astutik ,menyampaikan kepada 41 pemegang rekening agar segera koordinasi dengan krimsus tipikor Polda Lampung untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan pencairan anggaran senilai 9,3 milyar melalui seleksi krimsus Polda Lampung.


Untuk 7 orang pemegang rekening yang sudah di buka blokirnya,tinggal menunggu pencairan dan tidak ada masalah lagi,Jelas Roy.


Terpisah,di sisi lain,ibu katini salah satu pemegang rekening merasa senang dengan keberhasilan yang di capai oleh Pak Roy.


Kateni mengatakan,selama bertahun tahun di urus oleh pihak pihak lain,bahkan membutuhkan biaya yang cukup banyak tetapi tidak ada penyelesaian nya.


Alhamdulilah pak wartawan semuanya sudah terealisasi,kata kateni,imbuhnya.

(Yon)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close