Senin 14 Apr 2025

Notification

×
Senin, 14 Apr 2025

Iklan

Iklan

Mafia Tambang Kebal Hukum: Tambang Ilegal dan Galian C Marak di Dharmasraya, Masyarakat Desak Penindakan Tegas

30 Juli 2024

 




Dharmasraya, zonamerdeka.com - Kegiatan pertambangan tanpa izin (Peti) dan Galian C masih terus berlangsung di Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Puluhan truk dam antri menunggu material Galian C tersebut, menunjukkan skala besar aktivitas ilegal ini, (30 Juli 2024).


Mafia tambang Galian C beserta kroninya tampaknya kebal hukum. Meski aktivitas mereka telah banyak dikeluhkan oleh masyarakat setempat akibat kerusakan jalan dan lingkungan, mereka tetap beroperasi dengan tenang. Kerusakan terlihat jelas dengan jalan-jalan yang rusak oleh truk bermuatan berat dan erosi sungai akibat pengerukan pasir menggunakan alat berat jenis ekskavator.


Diduga kuat, aktivitas ini dibiarkan begitu saja dengan minimnya pengawasan dan belum adanya penindakan dari pihak kepolisian, baik di tingkat sektor maupun Polres Dharmasraya. Berdasarkan investigasi tim media, beberapa titik di Kecamatan Sitiung menjadi lokasi tambang ilegal. Di antara temuan tersebut, ada aktivitas tambang Galian C tanpa izin dan tambang emas ilegal dengan bukti dua unit ekskavator dan mesin dompeng serta puluhan kapal pencari emas sepanjang aliran Sungai Batang Hari.


Saat penelusuran, tim media juga menemukan truk-truk dump yang mengangkut material Galian C dari lokasi tambang ke tempat yang telah ditentukan. Semua aktivitas ini diduga tidak memiliki izin resmi seperti SIPD penyelidikan umum, SIPD eksplorasi, SIPD eksploitasi, SIPD pengolahan dan pemurnian, serta SIPD pengangkutan dan penjualan.


Alfaiz (24 tahun) menyatakan bahwa aktivitas Galian C dan tambang emas ilegal sangat marak di sepanjang aliran Sungai Batang Hari, mulai dari Solok Selatan hingga Dharmasraya perbatasan Jambi. Aktivitas Galian C dianggap lebih merusak dengan aliran sungai yang terganggu dan jalan aspal yang rusak akibat truk bermuatan berat melebihi kapasitas.


Kuat dugaan bahwa Galian C dan aktivitas tambang emas ilegal ini dibekingi oleh oknum tertentu, karena aktivitas tersebut tetap berjalan lancar meski tanpa izin. Kadis DLH Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo, menyatakan kepada media bahwa mulai dari bendungan perbatasan Kabupaten Solok Selatan hingga perbatasan Provinsi Jambi, aktivitas Galian C belum ada yang mengantongi izin. Beberapa PT maupun CV sedang dalam proses izin, sehingga seharusnya belum bisa beroperasi. Jika tetap bandel, izin mereka tidak akan diproses di pertambangan provinsi.


Masyarakat berharap kepolisian Polda Sumatera Barat dan Mabes Polri segera menindak tambang Galian C dan peti yang marak di wilayah Kabupaten Dharmasraya serta mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang membekingi aktivitas tersebut. (iz)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close