Notification

×

Iklan

Iklan

Molornya Pencairan Ganti Rugi Korban Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Rp.9,3 Miliyar, Bank BRI Cabang Metro Tunggu Agustus

28 Juli 2024


 

sariko salah satu dari korban lahan bendungan marga tiga Lampung timur)

Lampung Timur, zonamerdeka.com - Problematika soal  pencairan ganti rugi bendungan marga tiga kecamatan sekampung  kabupaten Lampung Timur masih terus bergulir hingga sampai sekarang belum ada titik temu.


Ganti rugi yang tembus  mencapai angka,Rp.9,3 Miliyar tersebut hingga sampai saat ini masih terus di giring dan di upayakan oleh pihak kuasa hukum dari para korban yang di rugikan atas pembangunan bendungan marga tiga kabupaten Lampung timur tersebut.


M.m.Roy,selaku kuasa hukum dari para korban mengungkapkan,kendala yang di hadapi cukup rumit meskipun dana tersebut telah masuk ke rekening  masing masing para korban hingga sampai saat ini masih belum bisa d cairkan,ada apa.


Proses pencairan yang seharusnya menjadi kabar gembira bagi warga/korban,ternyata tersendat di bank BRI cabang metro Lampung bahwa kendala terbesar saat ini adalah pembukaan blokir rekening,tegas M.M.roy kepada awak Media ini.


Di tambahkannya ,dari pihak bank BRI cabang metro Lampung tersebut belum bisa mencairkan ke 7 rekening itu,dan surat tersebut di terima oleh pihak bang BRI dan di serahkan oleh pihak pembukaan blokir dari polres Lampung Timur,dari tanggal 26 April 2024 hingga sekarang sudah lewat 3 bulan,lalu di serahkan ke bank BRI cabang metro melalui legal hukum bank BRI cabang metro yaitu Bu Dewi.


Dan saya di arahkan ke Polda Lampung,dan pada hari Rabu Minggu lalu pihak Polda melayangkan surat ke bank BRI cabang metro,lalu Bu Dewi yang mewakili bank BRI cabang metro untuk menghadap ke Polda Lampung,untuk mewakili verifikasi surat tersebut karena tanggalnya sudah kadaluwarsa.


Hasil verifikasi di Polda Lampung,jelas hasil dari Polda Lampung di sampaikan ke Bank BRI cabang metro lalu di sampaikan ke saya selaku pemegang mandat dan kuasa hukum dari para korban itu harus di rubah tanggal dan bulan nya,selesai perubahan surat tersebut pihak bank BRI cabang metro menerima sudah bisa di cairkan ke 7 rekening tersebut.


Itu prosesnya menurut manager bank BRI cabang metro maupun legal ibu Dewi,nah sekarang surat itu sudah di tangan polres Lampung Timur dan untuk di tanda tangani surat perubahan dan sudah saya antarkan ke meja pimpinan nya kata tim tipikor polres Lampung Timur dan tinggal menunggu,di karenakan Kapolres Lampung ada pergantian,ucap Roy.


Di sisi lain,sariko salah satu korban penyitaan tanah lebih dari 3 tahun ini yang awal nya di bayar utuh,tapi setelah itu dari pembangunan bendungan tersebut sampai sekarang di lupakan dan merasa d zolimi oleh pihak pemerintah Lampung timur,yang menyeret juru sita dari pengadilan negeri sukadana kabupaten Lampung Timur,hingga saat ini sariko masih terus mencari keadilan atas lahan nya tersebut,tutupnya.(Yon)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close