Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Curanmor di Tangkap Polisi Pangkalan Kuras Pelalawan

13 Juli 2024


 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Sabtu (13/7/2024). 


Tempat kejadian perkara (TKP) Samping Halaman Rumah Pelapor Muhammad Qodri RT/05 RW/04 Desa Sorek Dua Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.


"Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 41 / VII / 2024 / SPKT/POLSEK PANGKALAN KURAS / POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, Tanggal 05 Juli 2024," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Sohermansyah, SH.  


Pelaku diketahui, seorang pria berinisial SP (24) beralamat Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.  


"Diancam dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana," tegas Kapolsek.  


Kronologis kejadian, lanjut Mantan Kapolsek Ujung Batu ini, 

pada hari Minggu (5/5/2024) sekira Pukul 04.00 WIB. Setelah pelapor siap sholat subuh dan hendak bekerja ke tempat pengolahan batu bata.


Ketika keluar dari rumah, melihat sepeda motor Vega yang berada disamping rumah sudah tidak ada. Kemudian membangunkan anaknya dan mengajak untuk mencari kearah pesaguhan sampai ketempat penampungan barang bekas. Hingga pagi esoknya, tidak dapat menemukan Motor tersebut. 


"Kemudian melaporkan kejadian tersebut Polsek Pangakalan Kuras. Atas laporan tersebut, tim bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan," pungkasnya. 






ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close