Notification

×

Iklan

Iklan

Pj Bupati Bangka Berharap Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Dimaknai Meningkatkan Kinerja

12 Juli 2024


 


Bangka, zonamerdeka.com - Perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD, se kabupaten Bangka, harus dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja. Hal itu diungkapkan PJ Bupati Bangka, M.Haris pada Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Kamis (11/07/2024) di Gedung Graha Mars Pemkab Bangka. 


Dikatakan lebih lanjut Pj Bupati Bangka, bahwa kepala desa dalam merealisasikan program  meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat, harus lebih optimal. Tentunya kepala desa sebagai perpanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat, memilik tugas berat, "Bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan. Namun idealnya harus mampu membawa masyarakatnya hidup sejahtera,” kata M.Haris.


Pj Bupati Bangka menambahkan,  pengukuhan dan penyerahan SK kepada kepala desa dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lalu ditindaklanjuti dan diputuskan melalui SK (Surat Keputusan) bupati Bangka tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Bangka,"Dimana kepala desa yang semula diberikan jabatan selama 6 tahun, kemudian diperpanjang menjadi 8 tahun. Selamat bertugas kembali dan  segera menyesuaikan dengan rencana pembangunan desa yang sudah berjalan sampai saat ini,” kata M.Haris.


Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Bangka, Dalian Amri mengungkapkan sejumlah 62 Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bangka resmi perpanjang masa jabatan. Dikabupaten Bangka ada 3 periode kepala desa, yaitu periode 2019-2027, 2021-2029, dan 2023-2031.


“Saya berharap agar kepala desa bisa mengimplementasikan dan melaksanakan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,"ujarnya. (eru)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close