Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bangka Amankan DP, Pelaku Narkotika Dengan Barang Bukti Shabu 45.03 gram

23 Juli 2024


 


Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bangka berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika, DP als Rico (28) dengan barang bukti shabu seberat 45.03 gram. Pelaku diamankan Selasa (23/07/2024) di Kampung Sunda, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.


Dijelaskan Kapolres Bangka melalui Kasi Humas Akp Era Anggraini bahwa penangkapan pelaku berawal dari info masyarakat bahwa dikampung Sunda, kelurahan Bukit Ketok kecamtan, Belinyu kabupaten Bangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi dari masyarakat, tim Orion Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ciri-ciri serta kendaraan yg digunakan pelaku, "Akhirnya tim Onion Sat Res Narkotika Polres Bangka berhasil mengamankan  DP als Rico yang berada di TKP, "jelas Akp Era Anggraini.


Kasi Humas menambahkan, "Atas perbuatan yang dilakukan pelaku patut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, " tegas Akp Era Anggraini. (eru)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close