Bangka, zonamerdeka.com - Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka mengamankan Sp (29) pelaku penyalahgunaan narkoba, Selasa (16/07/2024) di Gudang Genteng, kelurahan Surya Timur, kecamatan Sungailiat, kabupaten Bangka. Tim Kelambit juga mengamankan narkotika jenis shabu seberat 1,31 gram.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas Akp Era Anggraini mengatakan, bahwa kejadian berawal dari tim Kelambit melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat dan menangkap Sp (29) sebagai pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu seberat 1.31 gram, "Shabu sudah dikemas menjadi 4 paket dan pelaku Sp diserahkan ke Tim Onion Sat Resnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, " jelas Akp Era Anggraini.
Ditambahkan bahwa Tim Union melakukan pengembangan terhadap pelaku Sp dan berhasil mengamankan barang bukti lainnya, selain dari narkotika jenis shabu 1,31 gram juga Handphone dan timbangan digital.
"Pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukaman maksimal 7 tahun penjara dan juga melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, "jelas Akp Era Anggraini. (eru)