Bangka, zonamerdeka.com -- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bangka, mulai hari Senin 15 Juli 2024 sampai Minggu 28 Juli 2024, melakukan Operasi Patuh Menumbing 2024. Giat Operasi Patuh secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan mengusung Tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas".
Kapolres Bangka melalui Kabag Ops Kompol Bagus Krisna Ekaputra mengatakan, ada 12 poin yang jadi fokus kita terhadap pengendara kendaraan, "Dari mulai surat-surat kendaraan, kelengkapan seperti helm, spion, pengendara dibawah umur hingga knalpot brong,"jelas Kompol Bagus Krisna Ekaputra.
Sedang Kasat Lantas Polres Bangka Iptu Endi Putrawansah menambahkan, bahwa nantinya dalam pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing di Polres Bangka, bagi masyarakat pelanggar lalu lintas, akan diberikan sanksi berupa teguran hingga tilang, "Kita berharap kepada masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas, serta rambu rambu lalu lintas demi keselamatan kita semua," tutur Iptu Endi Putrawansah.
Sementara 12 sasaran Operasi Patuh Menumbing tahun 2024 :
1. Melawan arus contra flow
2. Menerobos lampu merah
3. Anak dibawah umur menggunakan kendaraan bermotor
4. Berboncengan lebih dari satu orang
5. Tidak menggunakan helm
6. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
7. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama dan rem lampu petunjuk
8. Mengendarai atau mengemudi menggunakan Handphone atau Gadget
9. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
10. Ranmor overload dan overdimension
11. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB palsu
12. Melampaui batas kecepatan. (eru)