RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Kerumutan jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, melaksanakan jegiatan Minggu Kasih, di Gereja GGP Desa Bukit Lembah Subur Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Minggu (21/7/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Intel Aipda Charli WM bersama Personil Polsek Kerumutan yang beragama Kristen.
Dihadiri oleh, Gembala Gereja GGP dan pengurus Gereja dan jemaat.
Topik permasalahan, yang menajdi dasar hukum narkotika di Indonesia dan penyalahgunaan Narkotika.
"Diberbagai tempat sudah menjadi perbuatan yang sering terjadi kepada masyarkat dari kaum mudah hingga kaum yang lebih tua, apakah yang harus dilakukan kepolsian untuk mencegah terjadinya kejadian tersebut," ujar Aipda Charli WM.
Selanjutnya, apakah membeli barang kendaraan dengan tidak disertai surat kepemilikian kendaraan merupakan perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum ?.
"Dasar hukum Narkotika di Indonesia adalah Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.
Kepolisian pasti akan mengangani kejadian tersebut akan lebih serius dimana sekarang yang kita thau di tiap berbagai tempat sering masyarkat menyalagunakan narkotika.
Yang dimana sering ditemui jenis sabu, dan pemakain bisanya memakai tempat yang sulit diketahui mulai dari di tengah hutan pondok yang jauh dari pemukimanan hingga di tempat sawit sawit. Dan tidak banyak juga ada yang menggunakan di rumah.
"Ini merupakan bentuk perhatian yang serius bagi aparat penegak hukum kepolisian dengan mengikut sertakan intansi BNN dalam melakukan pengungkapan Narkotika yang semakin maraknya dan kepolisian akan melakukan upaya rehab terhadap pengguna yang masih baru memakai untuk mengurangi angka pengguna aktif narkotika," kata Aidpa Charli WM.
Dalam kegiatan jual/beli barang apabila tidak disertai atau tidak ada surat kepemilikan kendaraan dapat dicurigakan kendaraan tersebut merupakan kendaraan hasil tindak pidana maupun kecurangan oknum yang melakukan perbuatan tersebut, adapun barang yang kendaraan yang dijual tidak memilki surat kendaraan dan barang tersebut kendaraan tersebut masih keadaan baru patut dicurigai.
"Bahwa barang kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana maupun oknum melarikan barang kendaraan dari masa penkreditan pembelian sehingga apabila ditemukan kejadian terserbut dapat melaporkan ke pihak berwenang untuk diusut agar ditemukan kebenaran yang pasti," pungkasnya.