RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Pangkalan Kerinci jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, lakukan kegiatan penyebaran dan sosialisasi Maklumat Kapolda tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Rabu (31/7/2024). Sosialisasi ini, diberikan kepada masyarakat dengan cara menyambangi langsung.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dwi Anggreni, S.I.K mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan dan bentuk pencegahan Karhutlah oleh pihak kepolisian.
“Bentuk kegiatan, menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan”, sambung Kapolsek.
Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada warga, jika ingin membuka hutan dan lahan tidak boleh dengan cara dibakar.
“Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada lagi kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras,” harap Kapolsek.***