Notification

×

Iklan

Iklan

Setelah Ketua KPU RI, Kini Seorang Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Diduga Terlibat Kasus Asusila

04 Juli 2024


 



ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com - Lembaga Penyelenggara Pemilu kini kembali mendapatkan sorotan, setelah kemarin, pada hari Rabu, (03/07/2024) dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).


"Ketua KPU RI tersebut dinyatakan terbukti bersalah dan diberhentikan sebagai Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, tindakan kasus asulila.


Kali ini hal serupa juga terjadi di Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, Yakni Panitia Pengawas Pemilihan (PANWASLIH) Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. 


Dugaan tindakan asusila tersebut dilakukan oleh seorang anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Mugi Aulia Pinem, yang baru saja dilantik dan diresmikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU-RI), Rahmat Bagja yang dilaksanakan secara virtual di Sekretariat Panwaslih Aceh, di Banda Aceh, Pada hari, Jum'at (28/Juni/2024) lalu. 


Mugi diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri selama 3 (tiga) tahun dengan oknum PNS Perempuan di Dinas lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berinisial SAG yang masih bersuami.


"Hal itu diketahui setelah keduanya digrebek oleh warga, karena sempat menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan pada Kamis, ((04/07/2024) sekira pukul 02:30 dini hari. 


Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Rudi, dikonfirmasi media menjelaskan bahwa benar telah dilakukan penggerebekan oleh warga dirumah kediaman oknum PNS Perempuan tersebut.


"Peristiwa penggerebekan bermula ketika warga melihat gelagat mencurigakan dari kedua orang tersebut" Ucap Rudi. 


Ketika dikonfirmasi warga kepada Mugi awalnya ia mengaku berhubungan famili dengan SAG, namun setelah diselidiki ternyata keduanya telah menjalin hubungan sejak 3 (tiga) tahun belakangan, padahal keduanya masih dalam status memiliki pasangan yang sah.


Oknum PNS perempuan mengaku baru sah bercerai dengan suaminya yang sah pada bulan Maret 2024 lalu. Warga yang kesal sempat hendak mengarak kedua pelaku lantaran dinilai tidak jujur karena tidak bersedia menunjukkan bukti telah menikah.


Dalam sebuah rekaman video yang didapatkan oleh tim media ini, terlihat Mugi menggunakan Baju Kaos kerah berwarna hitam dengan celana jeans dan oknum PNS perempuan SAG mengenakan baju daster bermotif bunga.


Saat sedang dikerumuni warga di rumah kediamannya di Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. 


Diketahui oknum PNS perempuan SAG tersebut masih berstatus sebagai PNS aktif yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil Edi Widodo, saat dikonfirmasi oleh media, Zonamerdeka.com, Kamis (04/07/24)   siang hari ini.


"Ia mengatakan, terkait permasalahan tersebut, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum ASN yang bersangkutan." Kata, Edi Widodo 


Edi Widodo Menegaskan, jika bersangkutan nantinya adalah Pegawai Negeri Sipil (ASN) masuk dibawah naungan Dinas Disdikbud Kabupaten Aceh Singkil, maka kami akan segera dimintai keterangan dan pembinaan kepada yang bersangkutan." Ujar, Edi Widodo. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close