RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Pemerintah Desa Batang Kulim bersama Polsek Pangkalan Kuras dan Koramil 04 Pangkalan Kuras melaksanakan kegiatan pemasangan Spanduk larangan membakar hutan dan lahan serta meracun dan menyentrum ikan di sungai.
Dilaksanakan oleh, Kepala Desa Batang Kulim Edi Warman, Bhabinkamtibmas Desa Batang Kulim dan Desa Betung Bripka Ris Ario serta Babinsa Desa Batang Kulim.
"Sasaran Spanduk warga kita, yakni Masyarakat Desa Batang Kulim Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan," ujar Edi Warman, Rabu (31/7/2024).
Tujuan dari pemasangan spanduk, lanjut Edi mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Batang Kulim.
Selain itu, menghimbau Masyarakat untuk peduli terhadap lingkungannya dengan tidak melakukan perbuatan meracuni dan menyentrum ikan di sungai yang ada di desa.
Sementara itu, Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Sohermansyah, SH melalui Bhabinkamtibmas Desa Batang Kulim dan Desa Betung Bripka Ris Ario menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Polri, TNI dan Pemerintah Desa dalam upaya pencegahan Karhutlah.
Karena saat ini, sudah memasuki musim kemarau. Untuk itu, kita menghimbau melalui spanduk agar warga memahami dampak negatif yang di sebabkan oleh Karhutlah.