RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Pelaksanaan Sidang Tipiring (tindak pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Dilaksakan oleh Unit Reskrim Polsek Langgam jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, Jumat (19/7/2024).
Adapun perkara yang disidangkan, Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/VII/2024/SPKT/POLSEK LANGGAM /POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tanggal 17 Juli 2024 tentang tindak pidana pencurian ringan.
Sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 364 KUHPidana dan atau peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana kerugian dibawah RP. 2.500.000.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Affdeling 6 Blok 14 G PT. MUP (Mitra Unggul Pusaka) Desa Sotol Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan," ujar Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H.
Tersangka ataupun terdakwa bernama Hermanto dengan hasil sidang. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi Hukuman 2 Bulan Kurungan (Tidak Dijalani) dengan masa Percobaan selama 4 Bulan," sebut Kapolsek.
Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3630 IR , 1 keranjang rotan di kembalikan kepada terdakwa.
Selai itu, Buah Kelapa sawit (TBS) sebanyak 11 tandan dikembalikan kepada korban Kevin Tigo merupakan Pihak PT. MUP.
"Sidang perkara berakhir sekitar pukul 15.00 Wib dalam keadaan aman dan terkendali," pungkas Kapolsek.