Notification

×

Iklan

Iklan

Tragedi di Solok: Suami Tega Bunuh Istri Hamil 8 Bulan, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

12 Juli 2024


 



Solok, zonamerdeka.com --  Seorang suami di kota Solok, Sumatera Barat, diamankan oleh pihak kepolisian atas perbuatan pembunuhan istrinya yang sedang hamil delapan bulan. Kejadian tragis ini terjadi di rumah kontrakan mereka yang berlokasi di Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Selasa (9/7/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.


Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan, mengungkapkan bahwa insiden ini bermula dari cekcok antara pelaku dan korban. "Pembunuhan berawal saat terjadi cekcok di antara pelaku dan korban. Saat itu, korban meminta agar sang suami berubah. Namun, menurut penuturan pelaku, istrinya menyampaikan dengan kata-kata yang membuatnya sakit hati," jelas AKBP Ahmad Fadilan.


Pelaku, yang diketahui bernama SPR, mengakui bahwa dirinya emosi ketika istrinya melontarkan makian sembari marah untuk mengingatkannya agar segera berubah. Tidak terima dengan ucapan tersebut, pelaku kemudian mencekik, memukul, dan memekap korban dengan menggunakan bantal. "Korban meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku," tambah Kapolres.


Setelah korban meninggal, pelaku membawa jasad istrinya ke rumah keluarganya di Kota Padang. Saat itu, pelaku memberi tahu keluarga bahwa istrinya meninggal karena sakit. Namun, pihak keluarga merasa ada yang janggal dengan kematian korban karena menemukan sejumlah luka lebam di tubuh SPR ketika jenazah dimandikan.


"Setelah jenazah dimandikan, keluarga korban melihat bahwa ada luka lebam di badan korban," kata AKBP Ahmad Fadilan.


Kecurigaan keluarga semakin kuat ketika pelaku langsung pergi begitu saja setelah mengantarkan jenazah istrinya. "Akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Solok Kota berdasarkan kecurigaan tersebut," ujar Kapolres Solok Kota.


Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Ternyata, kecurigaan keluarga benar adanya; korban tewas dibunuh oleh suaminya. Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (10/7/2024). "Pelaku langsung kita lakukan penangkapan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan keluarga korban," ungkap AKBP Ahmad Fadilan.


Saat ini, jenazah korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang.(iz)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close