ROHIL (zonamerdeka.com) - Sempat viral di media sosial gadis yang hilang di kota Bagansiapiapi yang sempat terpantau oleh CCTV, ternyata korban pembunuhan oleh pacarnya berinisial AS alias Acun.
Hal itu terungkap, setelah adanya penemuan mayat seorang gadis di parit atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Rabu 17 Juli 2024 pukul 12:00 wib.
Diketahui korban bernama Putri Mayasari (21) terungkap setelah jajaran Polres Rohil bersama Polsek Bangko melakukan penyelidikan. Penangkapan tersebut dilakukan ditempat keramaian setelah kurang lebih 3 jam setelah mayat ditemukan.
Dalam press release nya, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Putu Adi Juniwinata S.Tr. K. S.I.K. M.Si, Kanit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil Iptu Irwandy H Turnip, SH. MH. Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo.
"Pelaku berinisial AS alias Icun (22) warga Jalan Poros Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Ditangkap saat sedang berada di rumah temannya dan sedang di tempat keramaian lalu diamankan oleh petugas Polsek Bangko," kata Kapolres Rohil AKBP Isa.
Dijelaskannya, motif pembunuhan terhadap korban, adalah karena cemburu melihat messenger di HP korban dengan lelaki lain. Korban dan pelaku ini memiliki hubungan pacaran. Setelah korban mengetahui pelaku sudah beristri, korban berusaha menghindar dan pelaku merasa sakit hati.
"Kecemburuan inilah yang membuat pelaku ini melancarkan aksinya, dimana sebelum pelaku melakukan pembunuhan, pelaku sempat melakukan hubungan badan dengan korban", jelas. Kapolres.
Namun pelaku masih marah lalu melampiaskan amarahnya dengan cara mencekik serta menghempaskan tubuh korban, membenturkan kepala korban ke besi beton sebanyak dua kali, hingga korban pingsan serta pelaku kembali menyetubuhi korban.
"Setelah itu pelaku menenggelamkan tubuh korban ke Parit dengan cara menginjak korban. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban sambil mengambil HP dan uang korban," terang Kapolres Rohil.
Adapun pelapor adalah saudari Juriah usia 39 tahun merupakan Orang tua almarhumah atau korban. Untuk barang bukti 1 unit sepeda motor CB 150R warna merah yang digunakan pelaku saat menjemput korban, 1 unit handphone infinix warna biru milik korban, uang tunai Rp 50 ribu rupiah yang diambil tersangka dari korban, 1 set pakaian korban serta rekaman CCTV dan VER.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 285 KUHPidana," imbuhnya. (Mam)