Ahmad Fadli, Anggota Komisi I Dewan DPRK Kabupaten Aceh Singkil |
ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com-- Anggota Komisi I Dewan DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadli soroti program Tora di Kabupaten Aceh Singkil.
Menurut, Ahmad Fadli, bahwa Program Tora yang diperuntukkan kepada rakyat tersebut, ternyata faktanya dilapangan, banyak disalah gunakan kepada pihak-pihak lain dan bukan terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Dikarenakan, justru lahan punya masyarakat yang ada dibeberapa kecamatan di Aceh Singkil tidak dimasukan dalam program Tora ini, padahal program itu diperuntukan bagi rakyat, bukanlah kepada Korporasi.
Lahan-lahan sawit dimiliki oleh masyarakat tersebut berada di Desa Kuta Tinggi, dan Desa Guha di Kecamatan Simpang Kanan.
Desa Suro Baru, Desa Lae Bangun, Desa Bulu Ara, Desa Alur Linci, dan Desa Trans Cikala Kecamatan Suro Makmur. Desa Situbuh - tubuh, Desa Sintuban Makmur, dan Desa Biskang di Kecamatan Danau Paris.
Maka, berdasarkan fakta yang kita dapati ternyata program Tora yang diperuntukan kepada rakyat ini, banyak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab." Ujar, Ahmad Fadli
Kemudian, kami Komisi I DPRK Aceh Singkil sudah mengantongi data-data konkret terkait prihal Tora ini. Oleh karna itu Ahmad Fadli juga mengingatkan dan sekaligus meminta kepada Pj. Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, MAP, agar segera mencabut program Tora tersebut dari Kabupaten Aceh Singkil.
Dikuatirkan, jangan ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Rakyat, tapi malah rakyat tidak mendapatkan manfaat dari program tersebut." Tegas, Ahmad Fadli.
Disisi lain, secara historis kebijakan program Reforma Agraria adalah merupakan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3. Kemudian diikuti UU Nomor 5 Tahun 1967 dan dilanjutkan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya.
Bahkan MPR disaat Orde Reformasi telah menerbitkan Tap MPR No. IX Tahun 2001 yang merupakan tonggak dari awal Reforma Agraria.
Dalam hal ini PP Nomor 44 tahun 2004 yang didalamnya sudah mengatur menyelesaikan penguasaan tanah didalam kawasan hutan, yaitu disaat pelaksanaan proses penataan batas luar kawasan hutan.
Kemudian, dilanjutkan dengan pemancangan batas sementara dan inventarisasi hak-hak pihak ketiga yang melibatkan Kepala Desa dan Kecamatan.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 44 tahun 2012 jo P.62 tahun 2013, juga diatur lebih detail, terkait mekanisme penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak diatasnya.
"Sebelum bidang-bidang tanah itu ditunjuk sebagai Kawasan Hutan, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan Negara melalui Perubahan Batas Kawasan Hutan.
Atas dasar tersebut diatas, siapapun yang terlibat dalam program ini, wajib transparan dan bertanggung jawab, inilah aturan dalam Perpres tersebut, sebab karna itu, jangan di jadikan dan dibuat menjadi lahan azas manfaat." Sebut, Ahmad Fadli.
Diketahui, Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah sebagai salah satu kebijakan NAWACITA Pemerintah Presiden RI Joko Widodo melalui RPJMN Tahun 2019- 2025.
Kemudian, dilanjutkan pada RPJMN Tahun 2020 - 2024 diikuti dengan Perpres Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan serta Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria diperkuat lagi dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Lebih lanjut, secara teknis bahwa program Tora, diatur dengan Permen LHK Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria.
Maka, berdasarkan regulasi diatas, bahwa program TORA ini bertujuan;
a. Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan
b. Menangani sengketa dan konflik agraria
c. Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
d. Menciptakan lapangan kerja, hal ini untuk mengurangi kemiskinan
e. Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi
f. Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan
g. Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) meliputi, seperti;
a. Dari Kawasan Hutan
b. Dari Non Kawasan Hutan
c. Dari Hasil Penyelesaian Konflik Agraria.
Penerima atau Subjek Reforma Agraria mencakup
a. Orang Perorangan
b. Kelompok Masyarakat dengan hak kepemilikan bersama
c. Masyarakat hukum adat dan
d. Badan hukum.
Tim percepatan Reforma Agraria Nasional
diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria, dan diketuai oleh bidang
Deputi Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian
Keanggotaan gugus tugas Reforma Agraria Provinsi diketuai oleh Gubernur, kemudian untuk keanggotaan gugus tugas Reforma Agraria Kabupaten dan Kota diketuai oleh Bupati/Wali Kota
Dilanjutkan, dengan Tahapan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Program TORA;
a. sosialisasi dan penyuluhan
b. inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek Redistr.