Notification

×

Iklan

Iklan

dr. Mardiana Bantah Tudingan Pemberian Obat Kadaluarsa Pada Pasien, Hal Tersebut Merupakan Fitnah dan Tidak Berdasar

09 Agustus 2024


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil dr. Mardiana membantah atas terkait tudingan pemberian obat kadaluarsa pada pasien.


Terkait pemberitaan yang mengarah kepada kami tersebut, bahwa kami memberikan obat expired atau kadaluarsa kepada pasien itu, tentunya hal itu tidaklah benar,” Kata, Direktur RSUD Aceh Singkil, dr. Mardiana, Hari, Jumat, 9 Agustus 2024.


dr. Mardiana Menegaskan, jika penyimpanan antara obat kadaluarsa dengan obat-obatan yang masih digunakan untuk pasien, hal itu tetap terpisah.


Ia juga menjelaskan, bahwa obat yang bagus  itu berada di gudang farmasi, kemudian obat  yang kadaluarsa itu disimpan dalam gudang penyimpanan limbah infeksius (B3) yang berada dibagian belakang rumah sakit ini,” Ungkap, Mardiana.


dr. Mardiana Menyatakaan, sesuai prosedur dan standar SOP di Rumah Sakit,obat-obatan yang sudah kadaluwarsa itu dimusnahkan. " Seperti obat kadaluwarsa antara tahun 2011 hingga 2019 silam, itu sudah dimusnahkan pada bulan Juli 2020 lalu ,” Sebutnya


Kemudian, obat kadaluwarsa dari tahun 2020 dan sampai sekarang belum dimusnahkan. namun obat-obat tersebut telah dipisahkan dan disimpan ditempat penyimpanan limbah B3." Ujar, dr. Mardiana 


"Sebab biasanya enam bulan sebelum obat expired, pihak RSUD akan berkoordinasi dengan pihak ketiga, selaku penyedia obat untuk direturn, dan ada sebagian obat yang bisa direturn dan juga tidak,”Ungkap, dr. Mardiana 


Disisi lain, Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Aceh Singkil, Mursal menambahkan jika obat yang kadaluwarsa sejak tahun 2020, hingga sekarang memang belum dimusnahkan.


Kata dia, hal ini biasa terjadi lantaran ada mekanisme yang harus dilakukan untuk penghapusan aset ke Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK).


"Sementara untuk pemusnahan obat harus mengajukan dulu ke Bidang Aset BPKK, karena ini menyangkut uang negara, maka menghapuskan uang negara tidaklah seperti membuang limbah biasa atau sampah yang tidak ada nilainya,” terang, Mursal 


Mursal Menyebutkan, ditambah lagi bahwa untuk pemusnahan obat kadaluwarsa tidak serta merta obat itu dibakar, melainkan akan dilelang kepada pihak ketiga untuk diangkut." Pungkasnya 


Menurutnya nilai anggaran obat dan bahan medis habis pakai (BMPH) yang expired setiap tahunnya cenderung mengalami penurunan. pada tahun 2020 nilainya itu mencapai Rp262 juta.


Kemudian, turun menjadi Rp. 211 juta pada tahun 2021, pada tahun 2022 nilai Rp.82 juta, dan tahun 2023 menjadi Rp.16 juta.


Mursal mengungkapkan jika proses belanja obat di RSUD Aceh Singkil, seperti piutang ke pihak ketiga atau vendor penyedia obat, jadi obat yang digunakan pasien ditanggung oleh asuransi (BPJS).


"Ini nanti akan diklaim RSUD Aceh Singkil ke BPJS, setelah dibayar, barulah oleh RSUD dibayarkan ke vendor penyedia obat. Jadi uang tahun 2024 tersebut digunakan untuk membayar obat tahun 2023,” ungkapnya.


Mursal turut membantah jika stok obat di RSUD habis, rujukan pengambilannya harus ke Apotek Indah Sari atau Berkah yang disinyalir pemiliknya merupakan Direktur RSUD.


“Keberadaan Apotek Berkah ini sudah sangat lama, sebelum dr. Mardiana menjabat Direktur, apotek ini sudah ada. Selain itu apotek-apotek tersebut juga bekerjasama dengan BPJS. Jadi tidak benar harus ke apotek tersebut,” pungkasnya.


Sementara itu Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M Hilal mendorong agar manajemen RSUD segera mengusulkan kepada Bupati untuk pemusnahan obat kadaluwarsa pada tahun 2020 hingga sekarang.


“Kita dorong pihak RSUD Aceh Singkil segera menginventarisir mana obat yang expired sejak 2020 hingga sekarang untuk diusulkan ke Bupati,” ujarnya.


Selain itu kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa aset RSUD, Aceh Singkil, mengenai alat kesehatan dan sampai ke gudang obat.


“Memang ada ditemukan BMPH yang expired tapi tidak banyak. Rekomendasi BPK supaya pihak manajemen pengurus barang agar lebih maksimal dalam penatausahaan,” ungkapnya.


Dilain Sisi, sebelumnya muncul pemberitaan, adanya kejanggalan dalam pemusnahan obat kadaluwarsa dan pembelanjaan yang dilakukan oleh pihak RSUD Aceh Singkil.


Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya (LSM) Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Aceh Singkil, Pardomuan Tumangger mengatakan obat-obatan yang dimusnahkan tidak terbuka, pasalnya anggaran pemusnahan tersebut mencapai milyaran rupiah pertahun dari pemerintah. 


“Saya curiga ada dugaan permainan pejabat demi keuntungan mereka dalam pemusnahan obat-obatan banyak kejanggalan,” ujar Pardomuan dalam siaran persnya.


Pardomuan menduga terjadi permainan standar harga obat dalam pembelanjaan. Pasalnya diduga pihak RSUD kurang pengawasan terhadap masa limit kadaluwarsa obat yang di belanjakan.


“Menurut amatan kami obat yang di beli oleh pihak rumah sakit tidak sesuai dengan kebutuhan, diduga hanya formalitas saja bukan mengutamakan sesuai dengan kebutuhan pasien yang dirawat,” ungkapnya.


Ia juga mempertanyakan mengapa pihak RSUD harus merujuk pengambilan obat ke Apotek Indah Sari. “Bukankah lebih efisien bila obat tersebut disediakan di RSUD saja,” ungkapnya.


Tak hanya itu, Ia juga menduga hal itu terjadi lantaran pemilik Apotek Indah Sari merupakan Direktur RSUD Aceh Singkil. Untuk itu LSM GAKORPAN meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk menyelidikinya. (Sakdam Husen )





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close