Notification

×

Iklan

Iklan

Jumat Curhat, Polisi Bunut Sampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

23 Agustus 2024


 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM-Kegiatan Jumat Curhat Polsek Bunut jajaran Polres Pelalawan, Polda Riau, dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dengan mengedepankan langkah langkah persuasif.


Dipimpin Bhahinkamtibmas Lubuk Mas Aioda Cannon dan diikuti Aipda Marzuki Lubis Ps. Kanit Propam Polsek Bunut.


Lokasi kegiatan di Kantor Desa Lubuk Mas Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Jumat (22/8/2024). Jumlah peserta kurang lebih 10 orang.


Topik dalam kesempatan itu, cegah kejahatan berupa Curat, Curas maupun Curanmor (C3) dan cegah peredaran Narkoba serta Judi Online.


Selain itu, cegah kenakalan remaja berupa Bulying, LGBT, dan persetubuhan anak dibawah umur serta sosialisasi tentang Karhutlah dan Pilkada Serentak tahun 2024.


"Kita menghimbau kepada masyarakat agar bersama - sama kita jaga kondusifitas Kamtibmas. Kemudian, menghimbau dan mengajak masyarakat untuk turut andil dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan C3 dengan aktif melaksanakan Siskamling diareal tempat tinggalnya," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K melalui Kapolsek Bunut AKP Hendri Berson, S.H.  


Dengan masih adanya terjadi kejahatan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, lanjut Kapolsek, pihaknya memberikan himbauan berupa pemahaman hukum dan sanksi hukum terhadap masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan Narkoba.


Pada Saat ini pemerintah sedang gencar-gencar nya memberantas Judi Online dan telah membentuk Satgas pemberantasan Judi online.


"Untuk itu dalam kesempatan Jum'at curhat ini Polsek Bunut menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan permainan Judi online dalam bentuk apapun," imbuh Kapolsek. 


Selain pada itu, tegas Kapolsek untuk tidak melakukan perbuatan- perbuatan asusila yang dapat melanggar hukum dan norma norma yg berlaku ditengah masyarakat.


"Kepada masyarakat dilarang membuka lahan dengan cara membakar. Karena merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum dan memiliki sanksi hukum bagi pelanggarnya," tegasnya.***





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini