RIAU, ZONAMERDEKA.COM-Kapolsek Ukui AKP Rudi Hardiyono, SH hadiri pelantikan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD Kecamatan Ukui.
Bertempat di Balai Pertemuan Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Sabtu (10/8/2024).
Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Bupati Pelalawan Zukri, SE, Kadis PMD Kabupaten Pelalawan Novri Wahyudi, anggota DPRD Terpilih Tarmizi S.IP, Camat Ukui Joko Hadi, S.KM, Danramil 04/ Pangkalan Kuras Diwakili Oleh Danposramil Pelda Burhan dan Kepala KUA Kecamatan Ukui H. Suranto, S.Ag.
Selain itu, Lurah Ukui Suwardi S.IP, Sekcam Ukui Basirun Mawad S.IP, Seluruh Perangkat Desa dan Kelurahan Kecamatan Ukui, Ketua PKK Kecamatan Ukui dan anggota serta tamu undangan.
"Pelantikan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan sebanyak 8 Kepala Desa dan 77 anggota BPD Kecamatan Ukui oleh Bupati Pelalawan H. Zukri, S.E," kata Kapolsek Ukui AKP Rudi Hardiyono, SH.
Adapun perubahan perpanjangan masa jabatan dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Diamanahkan dalam undang-undang tersebut, masa jabatan Kepala Desa bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun," sebut Kapolsek.
Seluruh Rangkaian Kegiatan berakhir sekira jam 15.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali.***