Bangka, zonamerdeka.com -- Kesbangpol kabupaten Bangka, mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu, kabupaten Bangka untuk segera membuat laporan penggunaan dana hibah. Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kesbangpol kabupaten Bangka, Romlan Ardie, S.Ag ketika ditemui, Senin (05/08/2024).
Dijelaskan Romlan bahwa laporan penggunaan dana hibah itu penting sekali, dan jangan sampai terlambat. Sebab kalau terlambat, terpaksa kita serahkan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kalau dana hibah untuk anggaran pemilihan kepala daerah kabupaten Bangka tahun 2024, "Untuk KPU sebesar Rp. 28.323.243.000; pencairannya dua kali, yang pertama cair sebesar Rp.11.329.297.200; dan pencairan kedua sebesar Rp. 16.993.945.800; Kemudian anggaran untuk Bawaslu Bangka, sebesar Rp. 9.284.308.000; dan dicairkan dua kali. Pencairan pertama Rp.3.713.723.200; sedang pencairan kedua sebesar Rp. 5.570.584.800," jelasnya.
Menanggapi ada permintaan lagi tidak kekurangan anggaran dari KPU dan Bawaslu? Romlan mengatakan bahwa kalau kehendak mereka (KPU dan Bawaslu-Red)kurang terus. Namun tentunya harus disesuaikan dengan keuangan pemkab Bangka. Kalau keuangan daerah tidak mencukupi, tentunya harap maklum, "Tapi yang penting dalam penggunaan anggaran jangan terlalu boros, harus hemat serta penggunaan anggaran disesuaikan dengan aturan yang ada dan harus laporan, " ujar Romlan. (eru).