Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Dugaan Mesum Digrebek Warga Kampung Baru Di Lokasi Mess DPRK Aceh Singkil Hanya Disanksi Adat, Istri Pelaku Keberatan

04 Agustus 2024


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Diduga Pemerintahan Desa Kampung Baru, Singkil Utara damaikan dugaan pelaku Khalwat atau Mesum antara seorang janda dengan suami orang yang masih beristri.


Pelaku khalwat mesum tersebut, merupakan  inisial, MN laki-Laki (38) tahun warga Desa Telaga Bhakti status masih beristri dan VY (37) perempuan janda, diketahui warga Desa Pasar, Kecamatan Singkil.


Kedua pasang khalwat mesum itu, diketahui digrebek oleh warga Desa setempat, pada pukul. 01.00 Wib tengah malam dini hari tadi, Minggu (04/08/2024) di Mess Kantor DPRK Aceh Singkil.


Hal tersebut dikatakan langsung oleh, Kepala Desa Kampung Baru, Robi Hari Mukti kepada Zonamerdeka.com, saat dikonfirmasi melalui via telpon seluler, Minggu (04/08/24) siang hari ini.


Kepala Desa Kampung Baru, Robi Hari Mukti  menjelaskan, bahwa kedua pelaku khalwat atau mesum tersebut telah diamankan dan dijatuhi hukum adat yang berlaku di Desa Kampung Baru.


"Kedua pelaku khalwat mesum tersebut telah dikenakan sangsi menengah, atau gontaran pemuda, dengan membayar denda adat, Rp. 2.100.000,- saat Rapat di Kantor Desa siang hari ini." Sebut, Robi


Robi Menambahkan, pihak yang hadir dan mengetahui pada saat rapat di Kantor Desa siang hari ini, yaitu Kepala Desa, Ibu Lili Yana, Sekdes Desa Pasar, Imam, Perangkat Desa Kampung Baru, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat Desa, dan Saya.


Disisi lain, Istri masih sah pelaku khalwat, yaitu, MN Inisial, LY Mengatakan, bahwa dia merasa keberatan, bahwa kasus khalwat ini didamaikan oleh Pemerintahan Desa, sebab ini merupakan kasus khalwat atau mesum, dan bukan persoalan masalah tipiring yang bisa diselesaikan oleh Pemerintahan Desa.


"Tetapi kasus tersebut untuk penyelesainnya, adalah domainnya Wilayatul Hisbah, Polisi (WH) menyangkut dengan kasus khalwat ini, menurut yang dia ketahui."Ujar, LY 


Dia berharap dan sekaligus meminta kepada Polisi Syariat Islam, dalam hal ini WH Aceh Singkil, agar memproses dan menindak kedua pelaku khalwat, menurut sesuai dengan aturan hukum Qanun yang berlaku di Propinsi Aceh." Pungkasnya. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini