Bangka, zonamerdeka.com - Masyarakat sering mempertanyakan dan meragukan perampasan barang bukti itu larinya kemana. Untuk itu perampasan barang bukti dimusnahkan. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Edy Subhan.SH.MH pada Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum, Kamis (29/08/2024) di Halaman Kejaksaan Negeri Bangka.
Edy Subhan menjelaskan bahwa kejaksaan melaksanakan tupoksi terkait dengan eksekutor. Jadi undang-undang memberi kewenangan kami sebagai eksekutor. Ada pelaksanaan putusan pidana badan dan juga pemusnahan barang bukti, yang dirampas untuk dimusnahkan,
"Hal ini sekalian untuk menjawab sebagian masyarakat yang bertanya perampasan barang bukti larinya kemana? Barang bukti tindak pidana kalau amar putusan pengadilan, lalu dirampas untuk dimusnahkan. Ini menjamin kepastian hukum, " jelasnya.
Dikatakan juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, untuk barang bukti yang dimusnahkan saat ini, dari perkara bulan April sampai Juli tahun 2024. Selama empat bulan ada 49 perkara, dengan rincian 17 perkara hukum narkotika dan 32 perkara hukum lainnya, "Barang bukti yang dimusnakan, shabu seberat 178,981 gram, ganja seberat 605,916 gram dan HP 15 unit, dan uang palsu Rp. 95 juta serta sajam 12 buah, " Pemusnahan barang bukti, ada yang dibakar, diblender, dan dihancurkan dengan grinda. Pada dasarnya semua barang bukti dimusnahkan dan tidak ada yang tersisa serta tidak ada yang bisa terpakai lagi, " ujar Edy Subhan. (eru)