Bangka, zonamerdeka.com - Terkait putusan pra peradilan, sengketa pemilu 2024 yang dimohonkan Andi Kusuma, pihak Polda Babel bersama Gakkumdu, menerima putusan pra peradilan hakim tunggal Pengadilan Negeri Sungailiat. Hal itu disebutkan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes (Pol) Jojo Sutarjo dalam rilisnya, Selasa (20/08/2024).
Disebutkan Jojo Sutarjo pihaknya bersama tim Gakkumdu menerima putusan pra peradilan hakim tunggal Pengadilan Negeri Sungailiat pada Senin (19/08), "Permohonan pra peradilan ini dimohonkan oleh Andi Kusuma dan para termohon adalah Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka, koordinator Gakkumdu Polres Bangka, koordinator Gakkumdu Kejari Bangka, koordinator Gakkumdu Bawaslu, " jelasnya.
Jojo Sutarjo menambahkan bahwa adanya satu laporan yang telah di register di Gakkumdu Kabupaten Bangka, tentang dugaan penggelembungan suara dan telah didaftarkan Nomor : 4/Pid.Pra/2024/PN. Sgl di Pengadilan Negeri Sungailiat. Pemohon menilai terdapat perbedaan hasil data antara saksi pihak Andi Kusuma dengan saksi partai yang ada di dalam TPS.
Atas permohonan ini, Hakim tunggal PN Sungailiat, dalam esepsi mengabulkan esepsi termohon II pihak kepolisian, sedangkan dalam pokok perkara menyatakan untuk seluruhnya permohonan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon,
"Yang menjadi pertimbangan hakim bahwa permohonan pemohon bukan ruang lingkup praperadilan (Error in Objecto) berdasarkan Pasal 1 ayat 10 Jo Pasal 77 KUHAP dan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014 terkait sah/tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan serta ganti rugi.
Pertimbangan lain dalam esepsi termohon menyatakan objek permohonan pemohon tidak jelas atau Obscuure Libel yang mana pemohon tidak mencantumkan alasan-alasan gugatan antara lain, tidak jelasnya hukum dalil gugatan, tidak jelasnya obyek sengketa, dan Petitum tidak jelas dimana posita pemohon merupakan kewenangan Hakim Tata Usaha Negara, "sebutnya.
Jojo Sutarjo mengatakan di dalam pokok perkara bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh satgas Gakkumdu Kabupaten Bangka telah sesuai dengan Perbawaslu No. 3 tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu.
Namun ada hal menarik didalam proses persidangan di mana Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Sugesti hadir dimuka persidangan sebagai saksi yang diajukan pihak pemohon, "Seharusnya yang bersangkutan sebagai pihak termohon dan hal tersebut tidak sesuai aturan dalam Pasal 32 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023," terang Jojo Sutarjo.
Dikatakan Jojo Sutarjo bahwa ketidak hadiran Bawaslu Kabupaten Bangka mengikuti sidang Pra Peradilan mulai awal hingga Persidangan Praperadilan selesai, dikarenakan alasan ada kegiatan rapat, "Namun menariknya Bawaslu dapat hadir sebagai saksi dari pemohon, " jelasnya.
Jojo Sutarjo juga mengatakan didalam mempersiapkan menghadapi Operasi Pilkada dengan sandi Operasi Mantap Praja 2024 mulai minggu depan, Polda Babel berharap seluruh lapisan masyarakat berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan meningkatnya hubungan harmonis antar lembaga dalam menciptakan Pilkada yang aman dan damai, "
Atas capaian hasil di atas, Kabid Humas mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas peran melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu. Kemudian penghargaan kepada Tim Bantuan Hukum Polda Babel yang telah bekerja dengan baik dalam sidang Pra Peradilan tersebut, "ujarnya.
Jojo Sutarjo menambahkan bahwa pihak pemohon masih melakukan gugatan kembali secara perdata ganti rugi total Rp. 18 M kepada Gakkumdu. “Untuk itu akan dipersiapkan tim Bantuan hukum untuk gugatan perdata, yang telah diajukan Andi Kusuma setelah putusan Pra Peradilan ini," katanya.
Disamping itu menurut Jojo Sutarjo, sepanjang Pemilu 2024, Polda Kepulauan Babel telah berhasil menggelar operasi terpusat dengan sandi Mantab Brata 2024. "Operasi Mantab Brata digelar terpusat untuk melaksanakan pengamanan pemilu dalam menjamin kamtibmas saat Pemilu," ujarnya. (eru)