Dok. Foto Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang kiri dan Pj. Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, MAP kanan. |
ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Terkait polemik penunjukan dan pengangkatan Plh. Sekda Kabupaten Aceh Singkil, Edi Widodo diduga tidak netralitas, dari beberapa elemen masyarakat dan Ketua Dewan DPRK Aceh Singkil.
Bahkan, diketahui Ketua DPRK, Hasanuddin Aritonang telah melayangkan surat kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. terkait menyangkut netralitas Plh. Sekda Aceh Singkil tersebut, dan surat itu sudah diterima oleh Kemendagri RI, pada tanggal 11 Juni bulan lalu.
Ditambah lagi, elemen masyarakat menduga, bahwa Plh. Sekda Aceh Singkil, Edi Widodo terindikasi terlibat didalam politik praktis, karna hadir saat foto bersama MoU dengan salah satu Balon Bupati & Wakil Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi, SH dengan H. Hamzah Sulaiman, SH,. MH dan sejumlah tokoh Aceh Singkil, pada tahun 2022 yang lalu.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj). Bupati Aceh Singkil, Drs, Azmi, MAP Mengatakan. "Saya fikir sesuai fakta saja, saya berbicara di Kabupaten Aceh Singkil ini.
Bahwa pejabat di Aceh Singkil, terdiri dari berbagai suku, ada suku Singkil, ada Aceh ada Jawa, ada Padang, ada Batak, ada Pak-Pak, ada suku Nias dan lain lainnya." Ujar, Pj. Bupati Aceh Singkil, Azmi.
Berarti itu artinya, kita tidak mengkotak kotak kan Aceh Singkil ini, seperti sebagaimana pemikiran mereka yang sempit tersebut." Kata, Pj. Bupati, Azmi
"Kalau mengenai terkait masalah netralitas, seseorang, bukanlah dilihat dari photo atau yang pernah duduk ngopi pada saat belum memasuki tahapan Pemilu." Pungkasnya
Baik disaat Pileg, Pilpres ataupun Pilkada, sebab karena tidak ada aturan UU melarang Pengawai Negeri Sipil untuk duduk dan ngopi diluar jam kerja." Pungkasnya
Dilain Sisi, dikutip dari salah satu media online, bahwa Ketua Dewan DPRK Aceh Singkil, Hasanudin Aritonang ikut angkat bicara, terkait netralitas seorang Pejabat teras di Pemda Aceh Singkil diduga tidak netralitas.
Lebih lanjut, Hasanuddin Aritonang Juga Mengatakan."Termasuk dulu Pj Bupati Aceh Singkil di pileg tidak Netral, dan memihak ke beberapa Caleg dan ada bukti-buktinya dan cukup diketahui oleh orang banyak.
Oleh karna itu, kami meminta Kemendagri RI dapat bisa memberikan sangsi yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku."Kata, Aritonang. (Sakdam Husen )