Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Bandar Sei Kijang Hadiri Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD

11 Agustus 2024




RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Bandar Sei Kijang jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, hadiri pelantikan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD Kecamatan Bandar Sei Kijang. 


Bertempat Balai Pertemuan Desa Muda Setia Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan, Sabtu (11/8/2024). 


Di kukuhkan langsung oleh Bupati Pelalawan H. Zukri, S.E dan dihadiri Kadis PMD Kabupaten Pelalawan Novri Wahyudi, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, S.E dan anggota DPRD terpilih 2024 Supratman, S.E.


Selain itu, Camat Bandar Sei Kijang H. Yasri Budu, S.Pd, Kapolsek Bandar Sei Kijang diwakilkan oleh Kanit Binmas Iptu Rexzon Silitonga, Danramil 09/Langgam diwakilkan oleh Pelda Alinan Syahri, Ketua MKA H. Dahlan, seluruh perangkat Desa dan Kelurahan serta Ketua PKK Kecamatan Bandar Sei Kijang beserta tamu undangan.  


Berikut Desa yang diamanahkan dalam perpanjangan masa jabatan, Herman Kades Kiap Jaya akhir Jabatan 24 Desember 2027 diperpanjang hingga 24 Desember 2029, Alex Triono Kades Lubuk Ogong akhir jabatan 12 November 2024 diperpanjang hingga 12 November 2026.


Kemudian, Taharudin Ibrahin Kades Simpang Beringin akhir jabatan 12 November 2024 diperpanjang hingga 12 November 2026 dan Muslim S.E Kades Muda Setia akhir jabatan 12 November 2024 diperpanjang hingga November 2026.


Perubahan perpanjangan masa jabatan dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Diamanahkan dalam undang-undang tersebut, masa jabatan Kepala Desa bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 


Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekira Pukul 12.30 Wib. Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali.







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close