RIAU, ZONAMERDEKA.COM- Pelaksanaan kegiatan Minggu Kasih Polsek Kerumutan jajaran Polres Pelalawan Polda Riau.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Intel Aipda Charli WM bersama personil Polsek Kerumutan yang beragama Kristen. Dihadiri oleh. Gembala Gereja GPIB dan Pengurus Gereja dan jemaat.
Lokasi Kegiatan : Gereja GPIB Desa Beringin Makmur Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Minggu (11/8/2024).
Topik permasalahan, mengatasi Kriminalitas, tata cara penetapan tersangka di suatu tindak pidana.
Pertanyaan yang diajukan oleh jamaat, Kriminalitas adalah masalah serius yang dapat membuat masyarakat merasa tidak aman. Supaya kehidupan sosial masyarakat berjalan aman dan tenteram, diperlukan cara mengatasi kriminalitas di lingkungan masyarakat.
Meningkatkan Kesadaran Lewat Pendidikan, melakukan komunikasi dan kolaborasi, meningkatkan keamanan Rumah, melakukan sosialisasi Positif.
Dan yang paling penting yaitu melaporkan kejahatan, Jika menjadi saksi kejahatan atau mengetahui kegiatan mencurigakan, laporkan kepada pihak berwajib. Melaporkan kejahatan adalah langkah penting dalam membantu penegakan hukum untuk mengidentifikasi dan menindak pelaku kejahatan.
Penetapan tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:
1. Keterangan Saksi
2. Keterangan Ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Dan keterangan terdakwa
Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, Berdasarkan bukti permulaan, seseorang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang bergantung kepada kualitas dan siapa yang memberikan pengertian tersebut, antara penyidik dengan tersangka atau kuasa hukumnya bisa saja saling berbeda.
Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang langsung menjadi tersangka
Kegiatan tersebut berakhir sekira Pukul 12.00 Wib, selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.***