ROHIL (zonamerdeka.com) - Advokat dan Konsultan Hukum Rahmansyah Siregar, SH, memenangkan gugatan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) atas objek perkara perdata sengketa lahan yang terletak di Kelurahan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2024/PN Rhl menyebutkan dalam persidangan yang dilaksanakan pada Senin (12/8/2024) di Ketua Hakim Ketua Erif Erlangga SH, Hakim Anggota 1. Aldar Valeri dan Hakim Anggota 2. Nora memutuskan menolak alias tidak dapat di terima gugatan yang di ajukan penggugat atas nama Alfian Efendi Hutasoit terhadap Tergugat 1. Wahyudi Kurniawan dan Tergugat 2. Fatimah Sari Harahap.
"Mengadili, 1. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelije verklaard). 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.495.000. (satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)", sebut laman SIPP. Pengadilan Negeri Rohil.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Rahmansyah Siregar, SH, kepada media Zona Merdeka pada Selasa (13/8/2024) mengatakan bahwa, dirinya merasa puas dan keadilan betul-betul ditegakkan sesuai putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir nomor perkara 14/Pdt.G/2024/PN Rhl telah mengembalikan hak-hak kliennya.
"Hasil putusan tersebut mengembalikan keadaan pada hak semula. Akibat gugatan penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelije verklaard)", kata Rahman.
Dijelaskannya, berawal dari kliennya bernama Samsul yang merupakan keluarga dari Tergugat 1 dan 2 mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Komitmen Indonesia Berkeadilan (LBH KIB) untuk mencari keadilan atas jual-beli lahan seluas lebih kurang 6 Hektar.
"Atas jual-beli tersebut kliennya saya tidak mendapatkan haknya. Saya menilai dalam Perkara Perdata Nomor. 14/Pdt.G/2024/PN Rhl, PN Ujung Tanjung akan menolak Gugatan Penggugat dan atau setidak tidaknya gugatan tidak dapat di terima, akibat pembeli tidak beritikad baik. (Sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1816 K/Pdt/1989)", pungkasnya. (Mam)