Notification

×

Iklan

Iklan

Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pengedar Sabu 202 Gram Siap Edar

25 Agustus 2024


 


Bagan Batu (zonamerdeka.com) - Patut diacungi jempol, pasalnya Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil meringkus seorang pria diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang siap edar.



Berdasarkan dari data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah pada Minggu (25/8/2024) menyebutkan, tersangka JH alias Joko (31) warga Jalan Hj Roudah Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.



Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, Sos, MH yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Reynaldi Yudhista Indrasari, S.Trk. MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.



"Benar, saat ini tersangka JH alias Joko beserta barang bukti 202 gram sabu telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut", jelas Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.



Dikatakannya, sekira awal bulan Agustus tahun 2024, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial JH alias Joko sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berperan sebagai pengedar sekaligus kurir yang membawa narkotika jenis sabu dari Kota Pekanbaru dan dibawa ke wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.



Sejak mendapat informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan mendalam tentang orang tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB Tim Opsnal mendapat informasi tentang keberadaan Joko yang sedang berada disebuah rumah warga yang berada di Sisingamangaraja Kampung Darussalam Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.


Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal diperintahkan oleh Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, Sos, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Reynaldi Yudhista Indrasari, S.Tr.K, MH untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi/alamat yang dimaksud dengan didampingi oleh aparat desa setempat (Ketua RT).



Setibanya dirumah tersebut Tim Opsnal mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dan setelah ditanyai membenarkan bahwa orang tersebut bernama Joko yang telah menjadi target sejak awal bulan Agustus 2024 sedang bersembunyi didalam WC rumah tersebut.



Kemudian Tim Opsnal memperkenalkan diri dan meminta kepada tersangka Joko agar keluar dari dalam kamar mandi, selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya.



Pada saat dilakukan penggeledahan dan dari penggeledahan Tim Opsnal menemukan 1 (satu) buah plastik asoi warna Hijau yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan diatas lemari yang berada didalam kamar.



"Dari pengakuan tersangka bahwa kedua bungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan saat itu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya dan tinggal di kota Pekanbaru melalui seorang rekannya bernama Udin yang berperan sebagai perantara atas terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut", tegas Kanit Renaldy.



Ditambahkan Kanit, dari keterangan tersangka membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual atau diedarkan kembali kepada rekannya bernama Vijei yang tinggal di Km. 2 Mahato Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. selain barang bukti sabu juga diamankan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) Unit Handphone merek Nokia Warna Hitam dan OPPO Reno 8 warna Silver", ungkap Kanit.



"Dilakukan tes urine tersangka positif Metamfetamin di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika", tandasnya. (Mam)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close