Notification

×

Iklan

Iklan

Aktivis Aceh Investigasi Soal Jalan, Ini Kata Imron dan Humas PT. Delima Makmur

28 September 2024


 

Dok. Foto Imron Sentosa  dan Aktivis Aceh, Farid Ismullah Saat berada di Pos Cobra Lae Paris, dan Humas PT. Delima Makmur, Rahmatullah

ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Aktivis Aceh, Farid Ismullah Investigasi persoalan warga dan Perusahaan PT. Delima Makmur yang melarang warga melintasi jalan umum penghubung antara Kecamatan yang ada diareal Hak Guna Usaha (HGU) mereka.


Kejadian larangan melintasi jalan umum itu  terjadi di Pos Cobra Satpam Perusahaan PT. Delima Makmur di Lae Paris Kampong/Desa Situbuh-tubuh, Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil terhadap seorang warga Kampong/Desa Biskang, Imron Sentosa Capah.


Dilansir dari status medsos akun fecebook, Imron Sentosa Capah. Bahwa larangan itu dilakukan oleh salah satu Staff Humas dan Satpam PT Delima Makmur dengan dalih, hal itu sudah sesuai aturan dan ketentuan dari Perusahaan.


Pihak perusahaan tersebut mengatakan, jalan ini tidak bisa dilintasi." Ujar, Imron


Menurut, Imron padahal jalan ini biasa kami lewati, karna jalan ini adalah fasilitas umum, yaitu jalan penghubung antara Danau Paris - Singkil Utara." Tambahnya 


Bahkan saat itu, kami meminta didampingi oleh satpam, jika mereka curiga, sebenarnya kami hanya ingin mengambil sawit milik saudaranya kami, yang tidak jauh jaraknya dari Pos tersebut, yang hanya berjarak 150 meter." terangnya.


"Tetapi kami tetap tidak diperkenankan oleh Staff Humas dan Satpam untuk memasuki dan melintasi jalan diareal HGU Perusahaan tersebut." Ungkap, Imron


Merespon soal itu, Farid Ismullah Aktivis Aceh Melakukan Investigasi kelokasi terjadi masalah tersebut, Jum'at (28/09/2024) sore hari kemarin.


Imron Sentosa Menjelaskan, bahwa adapun persoalan tersebut begini kronologinya. Saat ia tiba sekitar Pukul 18 :00 Wib di Pos Cobra Lae Paris, (27/09/2024).


Pada saat itu ternyata ada staf dari humas Perusahaan PT. Delima Makmur, Yaitu Pak Idam, lalu beliau bertanya apa tujuan saya untuk datang." Kata, Pak Idam Humas Delima Makmur kepada Imran Sentosa.


Kemudian, Imron menjawab bahwa ia ingin mengambil buah kelapa sawit milik saudara nya Junaidi bancin."lalu Pak Idam menjawab tidak bisa dengan alasan sesuai menurut dengan ketentuan perusahaan, itu adalah jawaban dari beliau.


Setelah itu saya menjawab, bukannya jalan ini adalah berstatus jalan umum Pak, tanya Imron ?


"Lalu dijawab kembali oleh Pak Idam, bahwa jalan ini adalah merupakan kawasan HGU PT. Delima Makmur.


Selanjutnya, Imron juga meminta kepada Pak Idam, agar mengutus seorang satpam, untuk mendampingi kami mengambil buah kelapa sawit milik saudara Junaidi bancin." ucap, Imron


Masih, Kata Imron, kemudian Pak Idam juga menolak tawaran saya, disinilah di mulainya perdebatan antara saya dengan humas dari perusahaan tersebut.


Kemudian saya bertanya kepada Pak Idam, apakah jalan ini adalah milik Sukamto Tanoto atau jalan milik umum ? 


Tetapi beliau diam saja dan tidak menjawab pertanyaan saya, padahal sepengetahuan saya, bahwa jalan itu sudah ada sebelum adanya Perusahaan Delima Makmur masuk ke Kabupaten Aceh Singkil.


Selanjutnya, saya kembali bolak balik ajukan pertanyaan hal yang sama kepada Pak Idam, namun beliau tetap membungkam, seperti yang terjadi divideo live di akun Facebook saya."terang, Imron


Sisi lain, menanggapi tersebut Humas PT. Delima Makmur Menjelaskan;  


(1). Esensinya jalan itu adalah jalan yang dapat digunakan secara bersama-sama, antara masyarakat dan PT. Delima Makmur, sehingga perusahaan lakukan pengerasan, dan perawatan secara terprogram, sehingga jalan tersebut dapat dilalui dengan mudah dan lancar.


2. Tidak ada pelarangan untuk setiap warga yang melintasi baik roda dua, roda empat dan Mobil Truck, sebagian besar panjang jalan tersebut berada didalam kawasan HGU, sudah barang tentu perusahaan membuat Pos Security pada areal terluarnya.


Tujuan Pos itu untuk menjaga ketertiban dan keamanan baik bagi Perusahaan maupun Pelintasnya. Kemudian para petugas Pos diberikan perintah dan arahan agar dengan sopan memohon izin kepada stiap kendaraan yang melintas.


Untuk ditanya arah tujuannya, dicatat dan serta didokumentasi, agar tercipta kondisi aman bagi semua pihak.Bagi Truck TBS yang keluar masuk kebun, terutama untuk petani penggarap dalam areal HGU, dan diberikan batasan S/d Pukul 18.00 WIB untuk saling menjaga dan antisipasi keamanan.


Hal ini dikecualikan jika unit kendaraan rusak atau kendala teknis lainnya. pemberlakuan ini sudah berlangsung lama dan selama ini berjalan dengan baik, dan saling memahami.


(3). Peristiwa yang terjadi terhadap adik kita Imran Capah tersebut murni adanya kesalah fahaman saja, adek kita Imran Capah pernah menjadi karyawan pabrik kita dan berhenti dengan baik-baik karena mengurus orang tua dan berwiraswasta. 


Kemungkinan, faktor usia muda, dan kondisi capek, lelah, dan mungkin lapar tentu sangat berpengaruh terhadap tekanan psychologis seseorang.


"Saya juga sudah tegur dan memberikan arahan seluruh adek-adek kita yang jaga di Pos agar mampu membaca, sikon dan bisa menerapkan/mengambil kebijakan dengan sikap yang bijak, demikian penjelasan diatas saya sampaikan."tuturnya (Sakdam Husen )





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close