Notification

×

Iklan

Iklan

Benarkah Dana PIP Sudah Cair Bulan Ini, Bagaimana Cara Ceknya?

05 September 2024


 


Sampai Maret tahun anggaran 2024, sebanyak 9,7 juta siswa sekolah dasar, SMP, SMA, dan SMK telah menerima dana bantuan program Indonesia Pintar (PIP). Selain itu, sebanyak 3,8 juta siswa telah menerima SK Nominasi, yang menandakan bahwa dana bantuan akan diberikan jika siswa telah aktivasi rekening mereka.


Di tahun 2024, pemerintah merencanakan untuk memberikan bantuan PIP kepada 18,6 juta siswa di semua jenjang dengan anggaran Rp 13,4 triliun. Anggaran ini meningkat signifikan dari 9,1 triliun yang dialokasikan pada tahun 2023 untuk 18,1 juta siswa di semua jenjang.


Jumlah dana bantuan PIP untuk siswa SMA dan SMK telah berubah pada tahun 2024. Pada tahun-tahun sebelumnya, siswa SMA dan SMK menerima dana sebesar Rp 1 juta. Namun, mulai tahun 2024, siswa kelas XII (kelas akhir pada tahun pelajaran 2023/2024) dan kelas X (kelas awal pada tahun pelajaran 2024–2025) menerima setengah dari biaya satuan, yaitu Rp 900 ribu.


Untuk memastikan dana yang masuk, siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 dapat melihat rekening mereka secara langsung. Dana PIP 2024 akan segera cair pada September ini.


Program bantuan PIP diberikan kepada anak-anak usia sekolah yang berasal dari PIP oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program ini dimaksudkan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau keluarga prioritas.


Menurut situs web resminya, penerima PIP adalah siswa dari sekolah dasar, SMP, SMA/SMK, dan siswa dari jalur non-formal Paket A hingga C atau pendidikan khusus. Siswa tidak akan putus sekolah karena program ini.


Bagaimana saya bisa mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP? Ya, ikuti langkah-langkah berikut.


Cara Cek Status Penerima PIP September 2024

  • Buka laman resmi PIP Kemendikbudristek di https://pip.kemdikbud.go.id/.
  • Pilih kolom "Cari Penerima PIP".
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan captcha berupa hasil perhitungan.
  • Klik "Cek Penerima PIP".
  • Nama siswa pun akan keluar jika tercatat sebagai penerima PIP. Jika nama tidak muncul, maka siswa belum menjadi penerima PIP.


Syarat Daftar Penerima PIP 2024

Sebelum mendaftar PIP, siswa harus memenuhi syarat ini terlebih dahulu:

1. Peserta didik pemegang KIP

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

- Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Terkena dampak bencana alam

- Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

- Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya


Nominal Bantuan PIP 2024

Nominal bantuan setiap jenjang berbeda-beda karena disesuaikan dengan kebutuhannya. Dana PIP disalurkan kepada siswa lewat rekening bank yang didaftarkan.


Selain itu besaran dana pada siswa kelas awal (1/7/10), kelas akhir (6/9/12/13) dan siswa kelas 2-5/8/11 juga berbeda. Hal tersebut dikarenakan siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.


Adapun besaran bantuan PIP tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • SD/SDLB/Paket A non siswa baru/akhir: Rp 450.000/tahun
  • SD/SDLB/Paket A siswa baru/akhir: Rp 225.000
  • SMP/SMPLB/Paket B non siswa baru/akhir: Rp 750.000/tahun
  • SMP/SMPLB/Paket B siswa baru/akhir: Rp 375.000
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C non siswa baru/akhir: Rp 1.000.000/tahun SMA/SMK/SMALB/Paket C siswa baru/akhir: Rp 500.000


Ketentuan Penggunaan Dana PIP

Penggunaan bantuan PIP bisa untuk berbagai jenis kebutuhan siswa, seperti:

  • Belanja buku dan alat tulis
  • Membeli pakaian seragam sekolah dan perlengkapan sekolah, seperti sepatu dan tas
  • Membiayai transportasi sekolah untuk siswa
  • uang pribadi siswa
  • Biaya les atau kursus tambahan
  • Biaya tambahan untuk praktik, serta biaya magang dan penempatan kerja








ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close