Notification

×

Iklan

Iklan

DPP Partai Nasdem Tetapkan dr. Desra Jadi Ketua DPRK Aceh Singkil, Sekwan Tak Berani Bocorkan SK Tersebut ?

10 September 2024


 

Dok. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Singkil, H. Suwan, Foto Wartawan Zonamerdeka.com, Selasa (10/09/2024).

ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Menetapkan dr. Desra Novianto menjadi Pimpinan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Singkil Periode 2024-2029.


Penetapan Ketua Dewan DPRK Aceh Singkil tersebut sudah melalui Surat Keputusan (SK)  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem pada tanggal, 21 Agustus 2024 yang lalu.


Ditetapkan, dan ditanda-tangani langsung oleh Ketum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh, dan Sekjend DPP Partai Nasdem, Hermawi F. Taslim, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 1.1-SK/AKD/DPP-NasDem /VIII /Tahun 2024.


"Tentang Penetapan Pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Aceh Singkil, dan Ketua Fraksi DPRK Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh Periode 2024-2029. 


Didalam isi surat tersebut, DPP Pusat Partai  NasDem menetapkan dr. Desra Novianto sebagai Ketua DPRD Kabupaten Aceh Singkil Periode 2024-2029, dan Warman, SE sebagai Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Aceh Singkil Periode 2024-2029. 


Dalam wawancaranya kepada media Zona Merdeka.com, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK, H. Suwan Mengatakan, mengenai surat tersebut telah diterimanya sejak dari pukul.16: 00 Wib pada sore hari kemarin.


"Tetapi namun hal ini belum bisa dibocorkan, saya sudah disposisi surat tersebut kepada Pimpinan Sementara Dewan DPRK, dan saat ini kami masih menunggu petunjuk dan juga arahan dari Pimpinan DPRK sementara "Kata Sekwan, Selasa (10/09/2024) sore hari ini di ruangan Kantor Sekwan.


H. Suwan juga menyatakan, bahwa setelah surat ini diterima Pimpinan Ketua Dewan DPRK Sementara, kemudian akan diadakan Paripurna untuk meratifikasi penunjukan SK tersebut dan menjadi Ketua Definitif DPRK Aceh Singkil Periode 2024-2029. 


Sekwan, H. Suwan Menambahkan, bahwa adapun tugas Pimpinan Sementara DPRK, yaitu ada tiga;

(1). Memfasilitasi Penyusunan Tata Tertip (Tatip)

(2). Memfasilitasi Pembentukan Fraksi - Fraksi, dan 

(3). Memfasilitasi Menetapkan Pimpinan Definitif Dewan.


"Untuk saat ini kita sudah masuk pada tahap penyusunan Tatip Dewan." Sebut, H. Suwan.


Sisi lain, Desra Novianto Anggota Dewan DPRK dari Partai Nasdem, bahwa ia juga membenarkan Ikhwal tersebut,  jika dirinya ditunjuk oleh Partai NasDem sebagai Ketua DPRK Kabupaten Aceh Singkil untuk periode 2024-2029. 


Desra menyampaikan, mereka sebelumnya juga sudah menjalan tes fit and properties, dari mulai dari tingkat bawah, hingga tingkat atas tepatnya di bulan Juli yang lalu


"Kami juga telah mengikuti tes ke Bandung, untuk tes seleksi menjadi Pimpinan Dewan DPRK Aceh Singkil ini," Ujarnya.


Desra juga berharap kepada Sekwan DPRK Kabupaten Aceh Singkil, agar menjalankan prosedur sesuai regulasi dan mekanisme aturan yang ada." Pungkasnya. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close