Notification

×

Iklan

Iklan

Klarifikasi dan Penjelasan Terkait Aktivitas Galian C di Batang Hari

19 September 2024


 


Batang Hari, zonamerdeka.com -- Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai rumah warga di Batang Hari yang hampir amblas akibat aktivitas Galian C, yang berlokasi di Desa Sengkati Baru RT 03 Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, AB  Selaku penambang,memberikan klarifikasinya kepada zonamerdeka.com ,“Kami merasa perlu untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap dan akurat guna menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat."


Kronologis Kejadian

Peristiwa longsor yang terjadi di rumah salah seorang warga tersebut, disebabkan oleh curah hujan deras yang terus-menerus, sehingga mengakibatkan erosi di bibir sungai yang berada dekat dengan rumah tersebut. Aliran air yang deras dari atap rumahnya tersebut langsung menuju bibir sungai, mempercepat terjadinya longsor. Perlu ditekankan bahwa rumah tersebut didirikan di bibir sungai, dan belum diketahui secara pasti apakah rumah tersebut memiliki izin (IMB) Izin mendirikan bangunan,yang notabene lokasi pendirian rumah tersebut membahayakan, yang sebagaimana diketahui Menurut Pasal 45 Ayat 2 UUBG, disebutkan jika pemilik properti yang tidak memiliki IMB akan dikenakan sanksi berupa denda 10% dari nilai properti.ujar Ab.


Ab, juga menyebutkan terdapat juga Kondisi tanah di area tersebut juga mengering dan mengalami retak-retak sebelum hujan datang, sehingga ketika hujan deras turun, tanah menjadi mudah terkikis karena tidak ada penahan yang cukup kuat. Akibatnya, longsor terjadi, tetapi fenomena ini tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan di beberapa tempat lain akibat derasnya hujan dan meluapnya sungai.


AB menjelaskan bahwa tambang nya memiliki izin (Wilayah Pertambangan Rakyat) melalui Surat Keputusan No. 34/Kep/KA DPM PTSP.61/IUP/II/2020, atas nama usaha Jaya Makmur. Dalam hal ini, seluruh kegiatan operasional yang kami jalankan telah mengikuti peraturan pemerintah dan mendapatkan izin yang sah. Bahkan,lokasi di tambang merupakan milik tanah pribadi,bukan di pangkal tanah orang lain,jadi kalau ada yang mengatakan tambang berdiri di pangkal orang lain,”saya menegaskan,sekali lagi itu tidak benar,tegas Ab. dan kami juga telah memperoleh izin resmi untuk beroperasi di wilayah tersebut,ujarnya.


Sebelumnya, pihak desa beserta perangkat setempat, termasuk RT, telah datang untuk berdiskusi dan mediasi terkait lokasi tambang. Tetapi salah seorang warga tersebut memintak untuk kita mengambil pasir di ulu sungai atau di tengah sungai, namun Ab tidak mengabulkan permintaan tersebut oleh karenya,”izin yang diperoleh Ab ini sudah di tetapkan (WPR) Wilayah Pertambangan Rakyat Oleh pemerintah. Kata Ab.


Ab menegaskan lagi,”kami menolak usulan tersebut karena kami telah memiliki izin yang sah. Selama puluhan tahun usahan galian C ini dirintis nya, jauh memperoleh izin tersebut,sebelum bangunan itu ada. “Sudah Puluhan tahun  operasi tambang kami berjalan selama ini tanpa ada masalah atau keluhan dari masyarakat sekitar,katanya.


*Kontribusi terhadap Masyarakat*

Ab juga ingin menegaskan bahwa selain menjalankan usaha tambang dengan mematuhi aturan yang berlaku termsuk juga terus membayar pajak kepada pemerintah,Ab juga berkomitmen untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar,”Usaha kami telah menciptakan lapangan kerja bagi warga lokal, dan kami turut serta dalam pembangunan fasilitas ibadah, seperti masjid, surau, dan pondok pesantren di wilayah sekitar tambang. Semua aktivitas ini adalah bentuk tanggung jawab sosial kami untuk turut berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,terangnya.


*Klarifikasi Terkait Longsor*

Lokasi longsor terjadi di sebelah hilir, sementara sedotannya berada di sebelah ulu, yang jaraknya cukup jauh. Fenomena ini menunjukkan bahwa kejadian tersebut dipengaruhi oleh faktor alam, terutama hujan deras dan aliran air yang mengalir dari atap rumah tersebut, dan di rumah tersebut tanpa ada dibangun penahan yang memadai.


Sebagai penutup,Ab ingin menegaskan lagi, bahwa usaha tambang kami telah memenuhi semua persyaratan Teknis dari Pemerintah dan juga sudah mendapatkan sertifikat resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Nomor: 1496.Stf/65.01/BPS/2020. Kami selalu beroperasi sesuai dengan standar yang berlaku, dan usaha kami diakui secara resmi oleh pemerintah.


Dikethui bersama,jika kita membukak Peraturan Mentri ESDM, Undang undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan Undang undang nomor 4 tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batubara.”Setiap orang yang merintangi atau yang menggangu Kegitan usaha pertambangan dari pemegang  IUP,IUPK,IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat syarat sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah).(iz)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close