Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Dana Desa, Jaksa Penyidik Kejari Aceh Singkil Tetapkan Mantan Kades Kuta Batu Sebagai Tersangka

03 September 2024


 

Dok, Foto Jaksa Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Saat Menetapkan Tersangka dan memborgol mantan Kades Kuta Batu, AS tersangka kasus korupsi penyelewengan Dana DD Desa Kuta Batu, Senin (02/09/2024).


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Jaksa Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil tetapkan mantan Keucik/Kepala Desa Kuta Batu sebagai tersangka, terkait kasus korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2021 S/d 2022, Hari, Senin (02/09/2024) 

 

Penetapan tersangka mantan Kepala Desa Kuta Batu, Inisial (AS) terkait perkara kasus dugaan korupsi penyelewengan pengelolaan dana Desa Kuta Batu di Kecamatan Simpang Kanan, mulai Anggaran Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022.


Menurut hasil penyidikan, setelah dilakukan ekspose oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, bahwa Penyidik Jaksa Pidsus berkesimpulan, untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka, terhadap mantan Kepala Desa (AS)." Kata, Budi Febriandi, SH 


Kemudian, mantan Kepala Desa Kuta Batu itu juga harus mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya dimata hukum." Sebut, Kasi Intelijen, Budi 


Akibat perbuatan mantan kepala desa kuta batu tersebut, mengakibatkan negara harus alami kerugian sebesar; Rp. 651.390.185,45,- (enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah empat )."Tegas, Budi 


Hal itu sesuai berdasarkan dengan Laporan Hasil Audit (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, tanggal 16 Agustus 2024 yang lalu." Ujar, Budi


Budi Menambahkan, bahwa tersangka (AS) disangkakan, hukuman sangkaan Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah sesuai UU Republik Indonesia No 20 Tahun 2001. 


"Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." terangnya 


Ditambah, subsidair masa hukuman : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 hal tersebut sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Selanjutnya, sesuai dengan surat penetapan tersangka, Nomor: B-01/L.1.25 Fd.1/09/2024 penahanan tersangka “A.S” dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung dari sejak tanggal 2 September 2024 s/d 21 September 2024," tutupnya. (Sakdam Husen )





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close